Penuhi Panggilan Bareskrim, BW Irit Bicara
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri buat diperiksa sebagai tersangka.
BW bakal diperiksa untuk kesekian kalinya sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pengurusan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010.
Pentolan KPK itu tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 11.35 WIB bersama sejumlah kuasa hukumnya. Saat dicegat puluhan wartawan, BW yang mengenakan kemeja pendek warna abu-abu tua memilih irit bicara.
"Nanti ya, nanti aja," singkat Bambang sebelum memasuki Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
BW ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010. Dia disangka melanggar Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
BW bakal diperiksa untuk kesekian kalinya sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pengurusan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010.
Pentolan KPK itu tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 11.35 WIB bersama sejumlah kuasa hukumnya. Saat dicegat puluhan wartawan, BW yang mengenakan kemeja pendek warna abu-abu tua memilih irit bicara.
"Nanti ya, nanti aja," singkat Bambang sebelum memasuki Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
BW ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010. Dia disangka melanggar Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
(kri)