Kapolri-Jaksa Agung Nilai Perppu KPK Tepat
A
A
A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR meminta masukan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo guna mendalami Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari masukan kedua pimpinan lembaga penegak hukum itu, Perppu KPK punya urgensi tinggi dan tepat diterbitkan karena memang akan kondisi yang memang genting dan memaksa terkait dengan keberlangsungan kerja lembaga KPK. ”Polri memandang tepat karena untuk menjembatani permasalahan-permasalahan saat itu yaitu upaya pelemahan KPK.
Tidak ada tindakan kepolisian yang disebut kriminalisasi saat itu terhadap KPK. Perppu ini menjawab tidak ada pelemahan pada KPK,” kata Badrodin dalam rapat Panja Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Menurut Badrodin, Perppu merupakan kebijakan Presiden yang mengantisipasi untuk keamanan negara dan secara khusus sebagai aplikasi untuk mewujudkan pemberantasan korupsi.
Menurut dia, saat dikeluarkannya perppu, pimpinan KPK yang aktif tinggal dua orang. Sementara penanganan perkara di KPK harus diputuskan semua pimpinan dan bersifat kolektif kolegial. Artinya, dalam pengambilan putusan, pimpinan mesti berjumlah lima orang. Di situlah, kata dia, Perppu KPK memang punya urgensi tinggi dan sangat tepat diterbitkan Senada disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Menurut dia, Perppu KPK merupakan suatu kebutuhan terhadap kerja pemberantasan korupsi. ”Saya ingin sampaikan bahwa Perppu bukan keinginan, tapi kebutuhan,” katanya. Seperti diketahui, Perppu KPK diterbitkan Presiden Jokowi untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi, dan Indriarto Seno Adji.
Ketiganya ditunjuk Presiden untuk mengisi kekosongan karena dua komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Adapun satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas, telah memasuki masa pensiun. Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, setelah mendengar keterangan ahli dan juga pemerintah, serta Kapolri dan Jaksa Agung, Komisi III DPR akan memutuskan menerima atau menolak Perppu KPK, Kamis (23/4) hari ini.
Menurut dia, dalam pandangan mini awal fraksi-fraksi memang secara umum bisa memahami tentang dikeluarkannya perppu. Tetapi dalam pembahasan di panja, ada beberapa poin yang dipermasalahkan, termasuk juga adanya yang mempermasalahkan sifat kegentingan diterbitkannya Perppu.
Rahmat sahid
Dari masukan kedua pimpinan lembaga penegak hukum itu, Perppu KPK punya urgensi tinggi dan tepat diterbitkan karena memang akan kondisi yang memang genting dan memaksa terkait dengan keberlangsungan kerja lembaga KPK. ”Polri memandang tepat karena untuk menjembatani permasalahan-permasalahan saat itu yaitu upaya pelemahan KPK.
Tidak ada tindakan kepolisian yang disebut kriminalisasi saat itu terhadap KPK. Perppu ini menjawab tidak ada pelemahan pada KPK,” kata Badrodin dalam rapat Panja Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Menurut Badrodin, Perppu merupakan kebijakan Presiden yang mengantisipasi untuk keamanan negara dan secara khusus sebagai aplikasi untuk mewujudkan pemberantasan korupsi.
Menurut dia, saat dikeluarkannya perppu, pimpinan KPK yang aktif tinggal dua orang. Sementara penanganan perkara di KPK harus diputuskan semua pimpinan dan bersifat kolektif kolegial. Artinya, dalam pengambilan putusan, pimpinan mesti berjumlah lima orang. Di situlah, kata dia, Perppu KPK memang punya urgensi tinggi dan sangat tepat diterbitkan Senada disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Menurut dia, Perppu KPK merupakan suatu kebutuhan terhadap kerja pemberantasan korupsi. ”Saya ingin sampaikan bahwa Perppu bukan keinginan, tapi kebutuhan,” katanya. Seperti diketahui, Perppu KPK diterbitkan Presiden Jokowi untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi, dan Indriarto Seno Adji.
Ketiganya ditunjuk Presiden untuk mengisi kekosongan karena dua komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Adapun satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas, telah memasuki masa pensiun. Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, setelah mendengar keterangan ahli dan juga pemerintah, serta Kapolri dan Jaksa Agung, Komisi III DPR akan memutuskan menerima atau menolak Perppu KPK, Kamis (23/4) hari ini.
Menurut dia, dalam pandangan mini awal fraksi-fraksi memang secara umum bisa memahami tentang dikeluarkannya perppu. Tetapi dalam pembahasan di panja, ada beberapa poin yang dipermasalahkan, termasuk juga adanya yang mempermasalahkan sifat kegentingan diterbitkannya Perppu.
Rahmat sahid
(bbg)