Kapolri-Jaksa Agung Nilai Perppu KPK Tepat

Kamis, 23 April 2015 - 09:09 WIB
Kapolri-Jaksa Agung...
Kapolri-Jaksa Agung Nilai Perppu KPK Tepat
A A A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR meminta masukan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo guna mendalami Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari masukan kedua pimpinan lembaga penegak hukum itu, Perppu KPK punya urgensi tinggi dan tepat diterbitkan karena memang akan kondisi yang memang genting dan memaksa terkait dengan keberlangsungan kerja lembaga KPK. ”Polri memandang tepat karena untuk menjembatani permasalahan-permasalahan saat itu yaitu upaya pelemahan KPK.

Tidak ada tindakan kepolisian yang disebut kriminalisasi saat itu terhadap KPK. Perppu ini menjawab tidak ada pelemahan pada KPK,” kata Badrodin dalam rapat Panja Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Menurut Badrodin, Perppu merupakan kebijakan Presiden yang mengantisipasi untuk keamanan negara dan secara khusus sebagai aplikasi untuk mewujudkan pemberantasan korupsi.

Menurut dia, saat dikeluarkannya perppu, pimpinan KPK yang aktif tinggal dua orang. Sementara penanganan perkara di KPK harus diputuskan semua pimpinan dan bersifat kolektif kolegial. Artinya, dalam pengambilan putusan, pimpinan mesti berjumlah lima orang. Di situlah, kata dia, Perppu KPK memang punya urgensi tinggi dan sangat tepat diterbitkan Senada disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Menurut dia, Perppu KPK merupakan suatu kebutuhan terhadap kerja pemberantasan korupsi. ”Saya ingin sampaikan bahwa Perppu bukan keinginan, tapi kebutuhan,” katanya. Seperti diketahui, Perppu KPK diterbitkan Presiden Jokowi untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi, dan Indriarto Seno Adji.

Ketiganya ditunjuk Presiden untuk mengisi kekosongan karena dua komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Adapun satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas, telah memasuki masa pensiun. Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, setelah mendengar keterangan ahli dan juga pemerintah, serta Kapolri dan Jaksa Agung, Komisi III DPR akan memutuskan menerima atau menolak Perppu KPK, Kamis (23/4) hari ini.

Menurut dia, dalam pandangan mini awal fraksi-fraksi memang secara umum bisa memahami tentang dikeluarkannya perppu. Tetapi dalam pembahasan di panja, ada beberapa poin yang dipermasalahkan, termasuk juga adanya yang mempermasalahkan sifat kegentingan diterbitkannya Perppu.

Rahmat sahid
(bbg)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved