Penegak Hukum Harus Serius Tindak Mafia Kasus

Kamis, 23 April 2015 - 09:06 WIB
Penegak Hukum Harus Serius Tindak Mafia Kasus
Penegak Hukum Harus Serius Tindak Mafia Kasus
A A A
JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak penegak hukum agar menindak serius mafia kasus yang bekerja secara terselubung. Sebab mafia kasus sudah menghambat proses peradilan.

Karena itu, perlu penanganan secara serius agar tidak menjadi beban lembaga peradilan. Anggota Komisi III DPR Asrul Sani mengatakan, penegak hukum harus memberikan perhatian serius terhadap mafia kasus yang sudah merajalela di lembaga hukum. ”Mafia kasus harus menjadi perhatian penegak hukum khususnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar proses peradilan bersih bebas dari korupsi, suap, dan lain sebagainya,” ujar Asrul Sani kepada KORANSINDO kemarin.

Menurut politikus PPP ini, mafia kasus telah menghambat proses peradilan yang bersih bebas dari korupsi. Karena itu, penegak hukum seperti KPK, Polisi, Kejaksaan Agung harus memberantas praktik seperti itu. ”Penegak hukum harus mendorong karena ini sudah mengganggu keadilan. Dan mafia kasus itu harus ditangani oleh lembaga hukum seperti KPK, Polisi, dan Kejaksaan,” tandasnya.

Hal senada disampaikan pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi. Menurut dia, soal suap-menyuap di lembaga hukum seperti diibaratkan angin, bisa dirasakan tetapi susah dibuktikan. ”Hal itu bisa dirasakan keadaannya namun dibuktikannya susah, persoalan hukum kita di sana,” ujarnya.

Sebelumnya, dugaan keterlibatan mafia kasus terjadi saat sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) ditangani majelis Peninjauan Kembali (PK) di MA beberapa waktu lalu. Dalam putusannya, hakim agung menolak upaya PK yang diajukan PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan saham TPI karena diduga telah menerima uang sebesar Rp 50 miliar.

Bahkan melalui media sosial Twitter, akun Rangga Utomo sempat menuliskan dugaan aliranuanghinggaRp50miliartersebut agar PK yang diajukan PT Berkah ditolak majelis. Uang tersebut dikabarkan berasal dari seorang kurator bernama Savitri Hariyani dan diberikan untuk oknum hakim yang menangani PK TPI.

Direktur PT Berkah Karya Bersama Effendi Syahputra pun meminta KY sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mendalami sepak terjang kurator Safitri Hariyani di Mahkamah Agung (MA). ”KY diminta mendalami sepak terjang kurator Safitri di sejumlah perkara di MA.

Safitri patut diduga melakukan pidana pencucian uang,” kata Effendi di Jakarta, Sabtu (11/4). Menanggapi hal ini, Akhiar menyarankan, pihak yang dirugikan harus melaporkan kepada pihak yang berwenang. ”Tentu kalau memang praktik mafia ini ada, laporkan ke polisi. Bisa jadi persoalan suap-menyuap nanti dilihat ada kasus korupsinya atau tidak,” tandasnya.

Diamenyarankan pihak yang dirugikan agar melengkapi dengan bukti. Sebab, akan percuma jika berbicara penegakan hukum tanpa alat bukti. ”Kalau memang punya alat bukti, tinggal laporkan saja ke Polisi, kalau kasusnya korupsi laporkan ke KPK,” ujarnya. Jika nanti memang terbukti, Komisi Yudisial (KY) juga bisa mengkaji kelayakan hakim dan bisa merekomendasikan pemecatan kepada Mahkamah Agung (MA).

Hasyim ashari
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5804 seconds (0.1#10.140)