Kabareskrim Klaim Berkas Kasus Budi Gunawan Tidak Layak
Rabu, 22 April 2015 - 16:51 WIB
Kabareskrim Klaim Berkas Kasus Budi Gunawan Tidak Layak
A
A
A
JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menegaskan, kasus yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sudah tidak bisa dilanjutkan lagi.
Hal itu dikatakan Budi Waseso karena berdasar pada putusan praperadilan kasus Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Saya lakukan dan sampaikan dalam Wanjakti (soal kasus BG). Secara hukum sudah tidak bisa jadi tersangka karena praperadilan," kata Budi Waseso (Buwas) di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (22/4/2015).
Selain karena adanya proses praperadilan, Buwas menambahkan, dalam rapat pemutusan calon Wakapolri tersebut berkas penilaian yang diterima Bareskrim soal Budi Gunawan tidaklah layak.
"Yang kedua (yang disampaikan) berkas yang diterima itu tidak layak. Proses selanjutnya kita nilai sama-sama," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus kepemilikan rekening mencurigakan. Penetapan itu mengejutkan berbagai pihak karena tidak lama setelah Presiden Jokowi mengusulkan Budi menjadi calon Kapolri.
Tidak terima atas status itu, Budi menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui sidang praperadilan akhirnya PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Budi. Berdasarkan putusan pengadilan, status tersangka Budi pun akhirnya dibatalkan.
Hal itu dikatakan Budi Waseso karena berdasar pada putusan praperadilan kasus Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Saya lakukan dan sampaikan dalam Wanjakti (soal kasus BG). Secara hukum sudah tidak bisa jadi tersangka karena praperadilan," kata Budi Waseso (Buwas) di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (22/4/2015).
Selain karena adanya proses praperadilan, Buwas menambahkan, dalam rapat pemutusan calon Wakapolri tersebut berkas penilaian yang diterima Bareskrim soal Budi Gunawan tidaklah layak.
"Yang kedua (yang disampaikan) berkas yang diterima itu tidak layak. Proses selanjutnya kita nilai sama-sama," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus kepemilikan rekening mencurigakan. Penetapan itu mengejutkan berbagai pihak karena tidak lama setelah Presiden Jokowi mengusulkan Budi menjadi calon Kapolri.
Tidak terima atas status itu, Budi menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui sidang praperadilan akhirnya PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Budi. Berdasarkan putusan pengadilan, status tersangka Budi pun akhirnya dibatalkan.
(maf)