Kapolri Sebut Perppu KPK Bukti Tak Ada Pelemahan KPK

Rabu, 22 April 2015 - 15:39 WIB
Kapolri Sebut Perppu...
Kapolri Sebut Perppu KPK Bukti Tak Ada Pelemahan KPK
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyetujui agar Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi undang-undang (UU) segera diterbitkan oleh Komisi III DPR.

Menurutnya, Perppu diterbitkan agar upaya pemberantasan korupsi tidak terganggu. Misalnya, terganggu karena adanya isu pelemahan KPK.

Kemudian yang kedua, terkait dengan pemimpin KPK yang hanya terdiri dari dua orang karena satu komisioner mengalami masa pensiun dan dua komisioner yang lainnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terkena kasus tindak pidana.

"Bahwa ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan pimpinan KPK asas kolektif yang harus dipegang dalam pengambilan keputusan dimana dalam pengambilan keputusan harus berjumlah lima orang," ujar Badrodin dalam Rapat Panja di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Mantan Wakapolri itu mengatakan, penerbitan Perppu adalah syarat mutlak yang dibuat presiden agar KPK tidak dalam kondisi kritis. "Perppu merupakan hak presiden untuk mengatur kegentingan yang memaksa. Perppu tidak dapat dibuat dalam keadaan normal melainkan dibuat jika ada kegentingan yang memaksa," paparnya.

Maka itu, Polri memandang tepat dengan adanya Perppu tersebut. Hal itu lantaran Perppu digunakan untuk menjembatani permasalahan-permasalahan saat adanya ungkapan untuk melemahkan KPK.

"Tidak ada tindakan kepolisian yang disebut kriminalisasi saat itu terhadap KPK. Perppu ini menjawab tidak ada pelemahan pada KPK," jelasnya.

Badrodin menambahkan, Polri juga memadang Perppu adalah salah satu kebijakan pemimpin negara yang baik demi tertibnya keamanan dan impelemntasi pemberantasan korupsi.

"Hubungan KPK dan Polri semakin berjalan dengan baik. Sehingga kami anggap keluarnya Perppu merupakan langkah yang tepat. Kalau toh di dalam terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum tentu menjadi catatan sendiri," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved