Kapolri Sebut Perppu KPK Bukti Tak Ada Pelemahan KPK

Rabu, 22 April 2015 - 15:39 WIB
Kapolri Sebut Perppu KPK Bukti Tak Ada Pelemahan KPK
Kapolri Sebut Perppu KPK Bukti Tak Ada Pelemahan KPK
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyetujui agar Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi undang-undang (UU) segera diterbitkan oleh Komisi III DPR.

Menurutnya, Perppu diterbitkan agar upaya pemberantasan korupsi tidak terganggu. Misalnya, terganggu karena adanya isu pelemahan KPK.

Kemudian yang kedua, terkait dengan pemimpin KPK yang hanya terdiri dari dua orang karena satu komisioner mengalami masa pensiun dan dua komisioner yang lainnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terkena kasus tindak pidana.

"Bahwa ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan pimpinan KPK asas kolektif yang harus dipegang dalam pengambilan keputusan dimana dalam pengambilan keputusan harus berjumlah lima orang," ujar Badrodin dalam Rapat Panja di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Mantan Wakapolri itu mengatakan, penerbitan Perppu adalah syarat mutlak yang dibuat presiden agar KPK tidak dalam kondisi kritis. "Perppu merupakan hak presiden untuk mengatur kegentingan yang memaksa. Perppu tidak dapat dibuat dalam keadaan normal melainkan dibuat jika ada kegentingan yang memaksa," paparnya.

Maka itu, Polri memandang tepat dengan adanya Perppu tersebut. Hal itu lantaran Perppu digunakan untuk menjembatani permasalahan-permasalahan saat adanya ungkapan untuk melemahkan KPK.

"Tidak ada tindakan kepolisian yang disebut kriminalisasi saat itu terhadap KPK. Perppu ini menjawab tidak ada pelemahan pada KPK," jelasnya.

Badrodin menambahkan, Polri juga memadang Perppu adalah salah satu kebijakan pemimpin negara yang baik demi tertibnya keamanan dan impelemntasi pemberantasan korupsi.

"Hubungan KPK dan Polri semakin berjalan dengan baik. Sehingga kami anggap keluarnya Perppu merupakan langkah yang tepat. Kalau toh di dalam terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum tentu menjadi catatan sendiri," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5317 seconds (0.1#10.140)