Brigjen Didik Purnomo Divonis Lima Tahun Penjara

Rabu, 22 April 2015 - 14:06 WIB
Brigjen Didik Purnomo...
Brigjen Didik Purnomo Divonis Lima Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Brigjen Pol Didik Purnomo divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor terkait kasus simulator SIM. Hal yang memberatkan ialah karena perbuatan yang dilakukannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Namun, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Didik.

"Terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa telah memiliki prestasi yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah uang yang diperoleh terdakwa relatif kecil," ujar Ibnu.

Selain itu, majelis hakim Tipikor juga tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang memohon pidana tambahan kepada Didik berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan politik.

"Karena menurut majelis hakim dengan telah dihukumnya terdakwa telah memenuhi rasa keadilan bagi diri terdakwa. Sehingga tidak perlu lagi dilakukan atau dihukum pencabutan hak-hak tertentu dalam jabatan publik. Hal ini akan diserahkan kepada masyarakan untuk menilai kelayakan pada diri terdakwa tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam Didik dituntut tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidar enam bulan. Jaksa juga meminta hakim menghukum Didik untuk membayar uang pengganti Rp50 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah satu bulan putusannya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita negara untuk dilelang. Bila belum mencukupi maka diganti dengan penjara selama dua tahun.

Jaksa menilai perbuatan Didik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
(kri)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved