BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Denny Indrayana
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pelayanan pembuatan paspor secara elektronik atau payment gateway.
"Sekarang Bareskrim telah minta kepada kami untuk hitung masa dari berlakunya hingga dicabutnya (layanan itu). Berapa kerugian negara," kata Ketua BPK Harry Azhar Aziz di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Dia mengakui hingga kini belum diketahui jumlah kerugian negara kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Harry menjelaskan akan langsung menyerahkan kepada Bareskrim jika pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan.
"Belum. Kalaupun ada nilainya, saya tidak bisa berikan kepada publik kami akan laporkan ke lembaga yaitu Bareskrim," tuturnya.
Dalam kasus korupsi payment gateway, Denny sudah berstatus tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 421 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
"Sekarang Bareskrim telah minta kepada kami untuk hitung masa dari berlakunya hingga dicabutnya (layanan itu). Berapa kerugian negara," kata Ketua BPK Harry Azhar Aziz di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Dia mengakui hingga kini belum diketahui jumlah kerugian negara kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Harry menjelaskan akan langsung menyerahkan kepada Bareskrim jika pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan.
"Belum. Kalaupun ada nilainya, saya tidak bisa berikan kepada publik kami akan laporkan ke lembaga yaitu Bareskrim," tuturnya.
Dalam kasus korupsi payment gateway, Denny sudah berstatus tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 421 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
(dam)