Dokter Tetap Bisa Dipidana

Selasa, 21 April 2015 - 10:10 WIB
Dokter Tetap Bisa Dipidana
Dokter Tetap Bisa Dipidana
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Undang-Undang (UU) 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang diajukan Dokter Indonesia Bersatu (DIB) terkait laporan tindak pidana atas dugaan kesalahan medis.

Dengan putusan ini, masyarakat masih tetap bisa melakukan upaya pelaporan pidana terhadap tindakan dokter yang menyalahi aturan. Meski demikian, pihak berwenang juga diharuskan mempertimbangkan rekomendasi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dalam proses hukum untuk menjerat seorang dokter.

”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tandas Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, kemarin. Dalam pertimbangannya, MK menilai dalam melakukan profesinya sebagai dokter yang berhubungan dengan nyawa manusia, wajar apabila ada aturan hukum yang mengikat di luar aturan etika. Sebab jika hanya bergantung pada aturan etik semata, justru menimbulkan kerugian bagi pasien.

Apalagi, kode etik tidak memiliki sanksi yang sepadan dengan risiko yang ditimbulkan atas kelalaian dokter dalam praktik. ”Adanya pelaporan secara pidana atau gugatan perdata tetap diperlukan untuk melindungi hak-hak pasien sebagai pemangku kepentingan dari tindakan dokter atau dokter gigi di luar cakupan disiplin profesi kedokteran,” terang hakim konstitusi Muhammad Alim.

Perwakilan DIB, Dr Agung Sapta Adi, menyadari putusan yang dijatuhkan MK bersifat final dan mengikat. Namun dengan adanya putusan ini, dokter memiliki ketakutan dan kekhawatiran untuk mengambil tindakan medis, sebab kesalahan dokter bisa langsung dibawa dalam ranah pidana. Padahal, belum tentu kesalahan itu merupakan bentuk kesengajaan di luar disiplin dokter.

Nurul adriyana
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved