Dokter Tetap Bisa Dipidana

Selasa, 21 April 2015 - 10:10 WIB
Dokter Tetap Bisa Dipidana
Dokter Tetap Bisa Dipidana
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Undang-Undang (UU) 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang diajukan Dokter Indonesia Bersatu (DIB) terkait laporan tindak pidana atas dugaan kesalahan medis.

Dengan putusan ini, masyarakat masih tetap bisa melakukan upaya pelaporan pidana terhadap tindakan dokter yang menyalahi aturan. Meski demikian, pihak berwenang juga diharuskan mempertimbangkan rekomendasi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dalam proses hukum untuk menjerat seorang dokter.

”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tandas Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, kemarin. Dalam pertimbangannya, MK menilai dalam melakukan profesinya sebagai dokter yang berhubungan dengan nyawa manusia, wajar apabila ada aturan hukum yang mengikat di luar aturan etika. Sebab jika hanya bergantung pada aturan etik semata, justru menimbulkan kerugian bagi pasien.

Apalagi, kode etik tidak memiliki sanksi yang sepadan dengan risiko yang ditimbulkan atas kelalaian dokter dalam praktik. ”Adanya pelaporan secara pidana atau gugatan perdata tetap diperlukan untuk melindungi hak-hak pasien sebagai pemangku kepentingan dari tindakan dokter atau dokter gigi di luar cakupan disiplin profesi kedokteran,” terang hakim konstitusi Muhammad Alim.

Perwakilan DIB, Dr Agung Sapta Adi, menyadari putusan yang dijatuhkan MK bersifat final dan mengikat. Namun dengan adanya putusan ini, dokter memiliki ketakutan dan kekhawatiran untuk mengambil tindakan medis, sebab kesalahan dokter bisa langsung dibawa dalam ranah pidana. Padahal, belum tentu kesalahan itu merupakan bentuk kesengajaan di luar disiplin dokter.

Nurul adriyana
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5665 seconds (0.1#10.140)