Dokter Tetap Bisa Dipidana

Selasa, 21 April 2015 - 10:10 WIB
Dokter Tetap Bisa Dipidana
Dokter Tetap Bisa Dipidana
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Undang-Undang (UU) 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang diajukan Dokter Indonesia Bersatu (DIB) terkait laporan tindak pidana atas dugaan kesalahan medis.

Dengan putusan ini, masyarakat masih tetap bisa melakukan upaya pelaporan pidana terhadap tindakan dokter yang menyalahi aturan. Meski demikian, pihak berwenang juga diharuskan mempertimbangkan rekomendasi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dalam proses hukum untuk menjerat seorang dokter.

”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tandas Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, kemarin. Dalam pertimbangannya, MK menilai dalam melakukan profesinya sebagai dokter yang berhubungan dengan nyawa manusia, wajar apabila ada aturan hukum yang mengikat di luar aturan etika. Sebab jika hanya bergantung pada aturan etik semata, justru menimbulkan kerugian bagi pasien.

Apalagi, kode etik tidak memiliki sanksi yang sepadan dengan risiko yang ditimbulkan atas kelalaian dokter dalam praktik. ”Adanya pelaporan secara pidana atau gugatan perdata tetap diperlukan untuk melindungi hak-hak pasien sebagai pemangku kepentingan dari tindakan dokter atau dokter gigi di luar cakupan disiplin profesi kedokteran,” terang hakim konstitusi Muhammad Alim.

Perwakilan DIB, Dr Agung Sapta Adi, menyadari putusan yang dijatuhkan MK bersifat final dan mengikat. Namun dengan adanya putusan ini, dokter memiliki ketakutan dan kekhawatiran untuk mengambil tindakan medis, sebab kesalahan dokter bisa langsung dibawa dalam ranah pidana. Padahal, belum tentu kesalahan itu merupakan bentuk kesengajaan di luar disiplin dokter.

Nurul adriyana
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved