Penyuap Fuad Amin Dihukum 2 Tahun

Selasa, 21 April 2015 - 10:07 WIB
Penyuap Fuad Amin Dihukum 2 Tahun
Penyuap Fuad Amin Dihukum 2 Tahun
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko.

Amar putusan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang terdiri atas Prim Hariyadi selakuketuamerangkapanggota dengan anggota Casmaya, Much Muhlis, Anwar, dan Ugo. Majelis hakim meyakini Antonius Bambang Djatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut kepada KH Fuad Amin Imron saat menjabat sebagai bupati Bangkalan masa jabatan 2003-2008 dan 2008-2013 serta ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur.

Majelis menemukan suap yang diberikan Antonius kepada Fuad bukan sebesar Rp18,05 miliar, tapi Rp15,05 miliar. ”Memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Antonius Bambang Djatmiko dengan pidana penjara selama dua tahuan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Prim Hariyadi.

Majelis memastikan, suap diberikan kepada Fuad untuk memuluskan dan mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerja Sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya (BUMD Bangkalan) dan memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Perbuatan ini bertentangan dengan kewajiban Fuad Amin selaku penyelenggara negara. Perbuatan pidana Antonius dilakukan bersama-sama Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan GeneralManajerUnitPengolahan PT MKS Pribadi Wardojo. Perbuatan pidana tersebut dilakukan secara berlanjut dari kurun 2006 hingga Desember 2014.

”Sehingga PT MKS memperoleh alokasi gas alam Blok Poleng dari PT Pertamina EP yang dioperasikan oleh Kodeco Energi Co Ltd,” papar Prim. Dalam menyusun amar, majelis mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Antonius tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Antonius terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

”Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Prim. Hakim anggota Much Muhlis mengatakan, meski uang diterima Fuad setelah menjabat sebagai ketua DPRD, penerimaan itu berkaitan dengan jabatannya selaku bupati. Uang suap diberikan Antonius dan direksi MKS baik secara sendiri ataupun melalui ajudannya, Koptu AL Sudarmono.

Adapun Fuad Amin menerima suap melalui ajudan sekaligus adik iparnya, Abdur Rouf, Taufiq Hidayat (adik ipar Fuad), mantan Plt PD Sumber Daya Abdul Rozak, mantan Plt PD Sumber Daya Abdul Hakim, Imron, Mudhar Makki (transfer rekening), Zainal Abidin Zen (transfer rekening), dan Moch Machfud Effendi (transfer rekening). ”Gas yang diperoleh PT MKS dijual kepada PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) untuk disalurkan ke unit pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur,” bebernya.

Hakim anggota Casmaya menegaskan, uang suap yang diberikan Antonius kepada Fuad Amin ada dua jenis, reguler dan temporer (insidental). Pemberian rutin terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, sejak Juni 2009 hingga Juni 2011 per bulan sejumlah Rp50 juta yang keseluruhan berjumlah Rp1,250 miliar. Kedua, sejak 19 Juli 2011 hingga 4 Februari 2014 per bulannya dialokasikan Rp200 juta yang totalnya Rp3,2 miliar.

Ketiga, sejak 4 Maret 2013 hingga Agustus 2014 per bulannya Rp700 juta yang dipotong Rp100 juta sebagai bagian untuk Antonius, mulai April 2014 hingga November 2014 yang keseluruhan berjumlah Rp6 miliar ditambah Rp700 juta 1 Desember saat penangkapan yang diterima Abdur Rouf (ajudan sekaligus adik ipar Fuad). ”(Salah satunya) Sardjono dan Sunaryo Suhadi memberikan Rp2 miliar ke Fuad Amin dengan cara mentransfer pada 29 Juli 2011,” ungkap Casmaya.

Hakim anggota Anwar membeberkan, selain suap kepada Fuad, Antonius dan direksi MKS lainnya memberikan uang juga kepada beberapa pihak. Mereka adalah Budi Indianto selaku kepala Divisi Pemasaran BP Migas 2006-2008 menerima uang sebanyak 36 kali antara Rp10 juta hingga Rp150 juta dengan total Rp2,1 miliar. Budi baru mengembalikan ke negara melalui KPK sebesar Rp500 juta.

Kemudian Samiudin selaku direktur utama PJB kurun 2002-2007. Pada 2013 hingga 2014, Samiudin menerima total Rp200 juta. Selanjutnya, Bambang Hermayanto Priyadi selaku komisaris utama PT PJB 2004-2007 menerima total Rp200 juta dalam kurun 2013-2014. Seusai pembacaan amar putusan, Antonius, tim penasihat hukumnya, dan JPU diberi kesempatan menanggapi.

”Saya menerima,” ungkap Antonius. Pernyataan tersebut disambung penasihat hukumnya, Luhut Pangaribuan. ”Kalau untuk pidana yang sudah terbukti salahnya, lebih baik tidak usah diajukan banding,” ujar Luhut. Adapun JPU KPK akan menggunakan waktu selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

”Kami pikir-pikir,” ujar JPU Amir Nurdianto. Sementara itu dalam sidang terpisah, Abdur Rouf kemarin menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan Nomor: Dak-06/24/04/2015. Rouf didakwa menerima suap Rp1,9 miliar secara bertahap dari total Rp18,05 miliar.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7385 seconds (0.1#10.140)