Hakim Tipikor Pastikan Ada Penerima Uang Lain Kasus Fuad Amin
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memastikan ada pemberian uang dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko dan direksi MKS lainnya ke sejumlah pihak selain ke Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron.
Hakim Anggota Anwar membeberkan, selain suap kepada Fuad, Antonius dan direksi MKS lainnya memberikan uang juga kepada beberapa pihak. Mereka yakni, Budi Indianto selaku Kepala Divisi Pemasaran BP Migas 2006-2008 menerima uang sebanyak 36 kali antara Rp10 juta-Rp150 juta dengan total Rp2,1 miliar. Budi baru mengembalikan ke negara melalui KPK sebesar Rp500 juta.
Kedua, Samiudin selaku Direktur Utama PJB kurun 2002-2007. Pada 2013 hinga 2014, Samiudin menerima total Rp200 juta. Ketiga, Bambang Hermayanto Priyadi selaku Komisaris Utama PT PJB 2004-2007 menerima total Rp200 juta kurun 2013-2014.
Ahmad Zaini (makelar tanah yang pernah mengantar pensiun jenderal TNI bertemu Fuad Amin) pernah menerima total Rp4 miliar dari MKS. Uang berkaitan dengan perannya yang telah mendamaikan perselisihan MKS dengan PD Sumber Daya. Dari nilai tersebut, Zaini sudah mengembalikan ke negara melalui KPK sebesar Rp1,285 miliar.
Senior Manajer Pengembangan Koorporasi PT PJB I Nyoman Ngurah Widiyatna sudah mengembalikan uang Rp100 juta yang diterimanya melalui MK, ke negara melalui KPK. I Nyoman dipanggil bersaksi pada 30 Maret 2015 lalu belum diperiksa di persidangan alasan sakit.
"Sehingga barang bukti uang sebesar Rp100 juta dikembalikan kepada I Nyoman Ngurah Widiyatna. Sedang barang bukti yang sudah berada di rekening penampungan KPK dirampas untuk disita oleh negara," tegas Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Hakim Anggota Much Muhlis menegaskan, meski uang diterima Fuad setelah menjabat ketua DPRD tapi penerimaan suap Rp15,05 miliar berkaitan dengan jabatannya selaku bupati. Dia menuturkan, uang suap diberikan Antonius dan direksi MKS baik secara sendiri ataupun melalui ajudannya, Koptu AL Sudarmono.
Sedang Fuad Amin menerima suap melalui ajudan sekaligus adik iparnya, Abdul Rouf, Taufiq Hidayat (adik ipar Fuad), mantan Plt PD Sumber Daya Abdul Rozak, mantan Plt PD Sumber Daya Abdul Hakim, Imron, Mudhar Makki (transfer rekening), Zainal Abidin Zen (transfer rekening), dan Moch Machfud Effendi (transfer rekening).
"Gas yang diperoleh PT MKS dijual kepada PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) untuk disalurkan ke unit pembangkit listrik di Gresik dan Gilitimur," beber Muhlis.
Sementara, Hakim Anggota Casmaya menegaskan, uang suap yang diberikan Antonius kepada Fuad Amin ada dua jenis, reguler dan temporer (insidentil). Pemberian rutin terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, sejak Juni 2009 hingga Juni 2011 per bulan sejumlah Rp50 juta yang keseluruhan berjumlah Rp1,250 miliar.
Kedua, sejak 19 Juli 2011 hingga 4 Februari 2014 per bulannya dialokasikan Rp200 juta yang totalnya Rp3,2 miliar. Sejak 4 Maret 2013 hingga Agustus 2014 perbulannya Rp700 juta yang dipotong Rp100 juta sebagai bagian untuk Antonius, mulai April 2014 hingga November 2014 yang keseluruhan berjumlah Rp6 miliar ditambah Rp700 juta 1 Desember saat penangkapan yang diterima Abdur Rouf (ajudan sekaligus adik ipar Fuad).
"(Salah satunya) Sardjono dan Sunaryo Suhadi memberikan Rp2 miliar ke Fuad Amin dengan cara mentransfer pada 29 Juli 2011," tegas Casmaya.
Antonius Bambang Djatmiko sudah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut kepada KH Fuad Amin Imron saat menjabat menjabat Bupati Bangkalan masa jabatan 2003-2008 dan masa jabatan 2008-2013 dan Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur.
Majelis hakim menemukan suap yang diberikan Antonius kepada Fuad bukan sebesar total Rp18,05 miliar tapi Rp15,05 miliar. Suap diberikan kepada Fuad untuk memuluskan dan mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya (BUMD Bangkalan), dan memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Perbuatan pidana Antonius dilakukan bersama-sama Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan General Manajer Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo. Perbuatan pidana tersebut dilakukan secara berlanjut dari kurun 2006 hingga Desember 2014.
Antonius terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan primer.
Hakim Anggota Anwar membeberkan, selain suap kepada Fuad, Antonius dan direksi MKS lainnya memberikan uang juga kepada beberapa pihak. Mereka yakni, Budi Indianto selaku Kepala Divisi Pemasaran BP Migas 2006-2008 menerima uang sebanyak 36 kali antara Rp10 juta-Rp150 juta dengan total Rp2,1 miliar. Budi baru mengembalikan ke negara melalui KPK sebesar Rp500 juta.
Kedua, Samiudin selaku Direktur Utama PJB kurun 2002-2007. Pada 2013 hinga 2014, Samiudin menerima total Rp200 juta. Ketiga, Bambang Hermayanto Priyadi selaku Komisaris Utama PT PJB 2004-2007 menerima total Rp200 juta kurun 2013-2014.
Ahmad Zaini (makelar tanah yang pernah mengantar pensiun jenderal TNI bertemu Fuad Amin) pernah menerima total Rp4 miliar dari MKS. Uang berkaitan dengan perannya yang telah mendamaikan perselisihan MKS dengan PD Sumber Daya. Dari nilai tersebut, Zaini sudah mengembalikan ke negara melalui KPK sebesar Rp1,285 miliar.
Senior Manajer Pengembangan Koorporasi PT PJB I Nyoman Ngurah Widiyatna sudah mengembalikan uang Rp100 juta yang diterimanya melalui MK, ke negara melalui KPK. I Nyoman dipanggil bersaksi pada 30 Maret 2015 lalu belum diperiksa di persidangan alasan sakit.
"Sehingga barang bukti uang sebesar Rp100 juta dikembalikan kepada I Nyoman Ngurah Widiyatna. Sedang barang bukti yang sudah berada di rekening penampungan KPK dirampas untuk disita oleh negara," tegas Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Hakim Anggota Much Muhlis menegaskan, meski uang diterima Fuad setelah menjabat ketua DPRD tapi penerimaan suap Rp15,05 miliar berkaitan dengan jabatannya selaku bupati. Dia menuturkan, uang suap diberikan Antonius dan direksi MKS baik secara sendiri ataupun melalui ajudannya, Koptu AL Sudarmono.
Sedang Fuad Amin menerima suap melalui ajudan sekaligus adik iparnya, Abdul Rouf, Taufiq Hidayat (adik ipar Fuad), mantan Plt PD Sumber Daya Abdul Rozak, mantan Plt PD Sumber Daya Abdul Hakim, Imron, Mudhar Makki (transfer rekening), Zainal Abidin Zen (transfer rekening), dan Moch Machfud Effendi (transfer rekening).
"Gas yang diperoleh PT MKS dijual kepada PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) untuk disalurkan ke unit pembangkit listrik di Gresik dan Gilitimur," beber Muhlis.
Sementara, Hakim Anggota Casmaya menegaskan, uang suap yang diberikan Antonius kepada Fuad Amin ada dua jenis, reguler dan temporer (insidentil). Pemberian rutin terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, sejak Juni 2009 hingga Juni 2011 per bulan sejumlah Rp50 juta yang keseluruhan berjumlah Rp1,250 miliar.
Kedua, sejak 19 Juli 2011 hingga 4 Februari 2014 per bulannya dialokasikan Rp200 juta yang totalnya Rp3,2 miliar. Sejak 4 Maret 2013 hingga Agustus 2014 perbulannya Rp700 juta yang dipotong Rp100 juta sebagai bagian untuk Antonius, mulai April 2014 hingga November 2014 yang keseluruhan berjumlah Rp6 miliar ditambah Rp700 juta 1 Desember saat penangkapan yang diterima Abdur Rouf (ajudan sekaligus adik ipar Fuad).
"(Salah satunya) Sardjono dan Sunaryo Suhadi memberikan Rp2 miliar ke Fuad Amin dengan cara mentransfer pada 29 Juli 2011," tegas Casmaya.
Antonius Bambang Djatmiko sudah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut kepada KH Fuad Amin Imron saat menjabat menjabat Bupati Bangkalan masa jabatan 2003-2008 dan masa jabatan 2008-2013 dan Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur.
Majelis hakim menemukan suap yang diberikan Antonius kepada Fuad bukan sebesar total Rp18,05 miliar tapi Rp15,05 miliar. Suap diberikan kepada Fuad untuk memuluskan dan mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya (BUMD Bangkalan), dan memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Perbuatan pidana Antonius dilakukan bersama-sama Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan General Manajer Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo. Perbuatan pidana tersebut dilakukan secara berlanjut dari kurun 2006 hingga Desember 2014.
Antonius terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan primer.
(kri)