Ajudan Fuad Amin Didakwa Terlibat Suap Rp1,9 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur PT Windika Cahaya Persada, Abdur Rouf bersama-sama atau membantu Fuad Amin Imron menerima suap Rp1,9 miliar dari total suap Rp18,05 miliar.
Ihwal itu tertuang dalam surat dakwaan Nomor: Dak-06/24/04/2015 yang dibaca tigga JPU Nurul Widiasih, Jarot Faizal, dan M Helmi Syarif membacakan secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/4/2015).
Uang suap Rp18,05 miliar diterima Fuad Amin saat menjabat Bupati Bangkalan masa jabatan 2003-2008 dan masa jabatan 2008-2013 dan Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur.
Selain menjabat Direktur PT Windika Cahaya Persada, Rouf adalah ajudan sekaligus adik ipar Fuad Amin. Kakak kandung Rouf yakni Siti Masnuri adalah istri Fuad Amin.
JPU Nurul Widiasih menuturkan, uang Rp1,9 miliar diterima Rouf untuk Fuad secara berlanjut dan bertahap. Uang Rp18,05 miliar diterima dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko, Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan General Manajer Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo alias Didi.
Menurut JPU, uang yang diteruma Rouf patut diduga berkaitan dengan perbuatan Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan yang mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya (BUMD Bangkalan).
"Serta memberikan dukungan untuk MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur yang bertentangan dengan kewajiban Fuad Amin selaku penyelenggara negara," tutur Nuril di depan majelis hakim.
Alokasi gas alam itu berasal dari Blok Poleng dari PT Pertamina EP yang dioperasikan oleh Kodeco Energy Co Ltd. Rouf dijerat tiga dakwaan.
Pertama, primer dengan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua, subsider seperti dalam Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ketiga, lebih subsider sesuai Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Uang suap Rp1,9 miliar yang diterima Rouf untuk Fuad terbagi tiga tahap. Sebelum penerimaan, Fuad Amin lebih dulu memperkenalkan Rouf kepada Antonius di rumah Fuad, Jalan Cempedak 2 Nomor 25 A, Cipinang Jakarta Timur, Februari 2014. Kemudian terjadi tiga tahap pemberian.
Pertama, Rouf ditemani Imron (penjaga rumah Fuad) mengambil uang Rp600 juta dari Koptu AL Surdarmono selaku ajudan Antonius di Carrefour Jln MT Haryono, Jakarta Timur, 1 September 2014. Uang itu kemudian ditransfer ke dua rekening atas perintah Fuad.
"Rekening BCA atas nama Siti Masnur sebesar Rp300 juta dan rekening BCA atas nama Fuad sebesar Rp300 juta. Kemudian sesuai permintaan Fuad, terdakwa menyimpan slip setoran tersebut," tutur Nurul.
Penerimaan kedua, diterima Rouf untuk Fuad dari Antonius melalui Surdarmono sebesar Rp600 juta, 29 Oktober 2014. Uang disetorkan Rouf ke rekening Muhamad Yusuf atas perintahk Fuad.
Ketiga, 1 Desember 2014 Rouf menerima Rp700 juta dari Antonius melalui Sudarmono, setelah Fuad menghubungi Antonius. Uang diterima di Gedung AKA, Jalan Bangka Raya Nomor 2, Pela, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Ketika terdakwa hendak meninggalkan gedung AKA dengan mengendarai Toyota Avanza putih M 854 GD dengan membawa tas berisi uang yang telah diterimanya, beberapa saat kemudian terdakwa ditangkap petugas KPK dan ketika dilakukan pengggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang sejemlah Rp700 juta," tutur JPU Jarot Faizal.
Abdur Rouf datang mengenakan baju putih garis-garis biru lengan pendek dan celana hitam. Dia bersama tim penasehat hukumnya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Saya tidak mngerti Yang Mulia. Saya tidak mengerti yang konsorsium dan surat dukungan ke Kodeco. Yang saya mengerti yang disuruh mengambil uang itu," ungkap Rouf.
Ihwal itu tertuang dalam surat dakwaan Nomor: Dak-06/24/04/2015 yang dibaca tigga JPU Nurul Widiasih, Jarot Faizal, dan M Helmi Syarif membacakan secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/4/2015).
Uang suap Rp18,05 miliar diterima Fuad Amin saat menjabat Bupati Bangkalan masa jabatan 2003-2008 dan masa jabatan 2008-2013 dan Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur.
Selain menjabat Direktur PT Windika Cahaya Persada, Rouf adalah ajudan sekaligus adik ipar Fuad Amin. Kakak kandung Rouf yakni Siti Masnuri adalah istri Fuad Amin.
JPU Nurul Widiasih menuturkan, uang Rp1,9 miliar diterima Rouf untuk Fuad secara berlanjut dan bertahap. Uang Rp18,05 miliar diterima dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko, Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan General Manajer Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo alias Didi.
Menurut JPU, uang yang diteruma Rouf patut diduga berkaitan dengan perbuatan Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan yang mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya (BUMD Bangkalan).
"Serta memberikan dukungan untuk MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur yang bertentangan dengan kewajiban Fuad Amin selaku penyelenggara negara," tutur Nuril di depan majelis hakim.
Alokasi gas alam itu berasal dari Blok Poleng dari PT Pertamina EP yang dioperasikan oleh Kodeco Energy Co Ltd. Rouf dijerat tiga dakwaan.
Pertama, primer dengan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua, subsider seperti dalam Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ketiga, lebih subsider sesuai Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Uang suap Rp1,9 miliar yang diterima Rouf untuk Fuad terbagi tiga tahap. Sebelum penerimaan, Fuad Amin lebih dulu memperkenalkan Rouf kepada Antonius di rumah Fuad, Jalan Cempedak 2 Nomor 25 A, Cipinang Jakarta Timur, Februari 2014. Kemudian terjadi tiga tahap pemberian.
Pertama, Rouf ditemani Imron (penjaga rumah Fuad) mengambil uang Rp600 juta dari Koptu AL Surdarmono selaku ajudan Antonius di Carrefour Jln MT Haryono, Jakarta Timur, 1 September 2014. Uang itu kemudian ditransfer ke dua rekening atas perintah Fuad.
"Rekening BCA atas nama Siti Masnur sebesar Rp300 juta dan rekening BCA atas nama Fuad sebesar Rp300 juta. Kemudian sesuai permintaan Fuad, terdakwa menyimpan slip setoran tersebut," tutur Nurul.
Penerimaan kedua, diterima Rouf untuk Fuad dari Antonius melalui Surdarmono sebesar Rp600 juta, 29 Oktober 2014. Uang disetorkan Rouf ke rekening Muhamad Yusuf atas perintahk Fuad.
Ketiga, 1 Desember 2014 Rouf menerima Rp700 juta dari Antonius melalui Sudarmono, setelah Fuad menghubungi Antonius. Uang diterima di Gedung AKA, Jalan Bangka Raya Nomor 2, Pela, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Ketika terdakwa hendak meninggalkan gedung AKA dengan mengendarai Toyota Avanza putih M 854 GD dengan membawa tas berisi uang yang telah diterimanya, beberapa saat kemudian terdakwa ditangkap petugas KPK dan ketika dilakukan pengggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang sejemlah Rp700 juta," tutur JPU Jarot Faizal.
Abdur Rouf datang mengenakan baju putih garis-garis biru lengan pendek dan celana hitam. Dia bersama tim penasehat hukumnya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Saya tidak mngerti Yang Mulia. Saya tidak mengerti yang konsorsium dan surat dukungan ke Kodeco. Yang saya mengerti yang disuruh mengambil uang itu," ungkap Rouf.
(dam)