Tahapan Pilkada Mulai Digelar
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah resmi menyerahkan Daftar Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data tersebut sebagai penentu besaran dukungan calon perseorangan dan dimulainya tahapan pilkada serentak.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan data DAK2 yang disampaikan itu valid dan dapat digunakan KPU untuk keperluan pemilihan kepala daerah (pilkada). ”Ini kami jamin bisa dipertanggungjawabkan dan tentunya dengan kita serahkan ke KPU, KPU akan mendistribusikankeKPUdaerah,” ujarTjahjodi kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, kemarin.
Tjahjo juga berharap dengan disampaikannya DAK2, tahapan- tahapan yang hendak dilaksanakan KPU bisa semakin terencana, terukur dan terprogram dengan baik. Politikus PDIP itu pun menegaskan posisi pemerintah yang siap membackup penuh KPU sebagai pelaksana pilkada. ”Bersama-sama dalam upaya menyukseskan pilkada serentak yang dijadwalkan sembilan Desember,” tutup Tjahjo.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung resmi membuka proses tahapan pilkada serentak 2015. Tahapan tersebut terutama untuk ditujukan bagi calon perseorangan. Ketua KPU Husni Kamil Manikmengatakan, meskimasih ada pembahasan tujuh peraturan KPU (PKPU) dengan pemerintah dan DPR, namun setelah DAK2 diserahkan pemerintah tahapan pilkada sudah bisa dimulai.
Menurut dia, proses pembahasan belum tuntas lantaran pada pertemuan terakhir antara DPR dan pemerintah lebih fokus pada pembahasan kesiapan anggaran dibandingkan tujuh PKPU tersebut. ”Tadi malam belum sempat ada pembahasan, lebih banyak membahas kesiapan anggaran,” ujar Husni di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, kemarin. Akibatnya pembahasan pun ditunda pelaksanaannya hingga Senin (20/4) mendatang.
Husni berharap komitmen panja PKPU untuk menyelesaikan ketujuh PKPU ini selambatnya 23 April 2015 tetap tercapai. Terlebih satu dari tujuh PKPU yang belum rampung pembahasannya adalah PKPU tentang pencalonan. ”Dalam kurun waktu sesegera mungkin dengan upaya keras yang dilakukan panja maupun perwakilan pemerintah dan KPU, Bawaslu bisa segera menuntaskan tujuh peraturan,” harap Husni.
Sebelumnya, rapat antara Komisi II DPR dan Kemendagri serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), diwarnai silang pendapat tentang ketidakjelasan dana anggaran pilkada serentak. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Zulkifli Anwar mengatakan, ada sejumlah ganjalan soal dana untuk penyelenggaraan pilkada serentak yang masih dihadapi sejumlah kepala daerah.
Pasalnya, anggaran pilkada yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat belum disetujui pemerintah daerah masing-masing. ”Hingga kini masih ada sekitar 60 daerah yang belum siap atau belum mau menganggarkan dana pilkada serentak,” kata Zul di ruang Komisi II DPR.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi anggaran awal pekan mendatang. Seharusnya klarifikasi ini dilakukan kemarin, namun lantaran keterbatasan waktu maka dijadwal ulang. ”Kita akan sisir. Kita akan minta klarifikasi,” ujarnya kemarin.
Dian ramdhani/ dita angga
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan data DAK2 yang disampaikan itu valid dan dapat digunakan KPU untuk keperluan pemilihan kepala daerah (pilkada). ”Ini kami jamin bisa dipertanggungjawabkan dan tentunya dengan kita serahkan ke KPU, KPU akan mendistribusikankeKPUdaerah,” ujarTjahjodi kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, kemarin.
Tjahjo juga berharap dengan disampaikannya DAK2, tahapan- tahapan yang hendak dilaksanakan KPU bisa semakin terencana, terukur dan terprogram dengan baik. Politikus PDIP itu pun menegaskan posisi pemerintah yang siap membackup penuh KPU sebagai pelaksana pilkada. ”Bersama-sama dalam upaya menyukseskan pilkada serentak yang dijadwalkan sembilan Desember,” tutup Tjahjo.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung resmi membuka proses tahapan pilkada serentak 2015. Tahapan tersebut terutama untuk ditujukan bagi calon perseorangan. Ketua KPU Husni Kamil Manikmengatakan, meskimasih ada pembahasan tujuh peraturan KPU (PKPU) dengan pemerintah dan DPR, namun setelah DAK2 diserahkan pemerintah tahapan pilkada sudah bisa dimulai.
Menurut dia, proses pembahasan belum tuntas lantaran pada pertemuan terakhir antara DPR dan pemerintah lebih fokus pada pembahasan kesiapan anggaran dibandingkan tujuh PKPU tersebut. ”Tadi malam belum sempat ada pembahasan, lebih banyak membahas kesiapan anggaran,” ujar Husni di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, kemarin. Akibatnya pembahasan pun ditunda pelaksanaannya hingga Senin (20/4) mendatang.
Husni berharap komitmen panja PKPU untuk menyelesaikan ketujuh PKPU ini selambatnya 23 April 2015 tetap tercapai. Terlebih satu dari tujuh PKPU yang belum rampung pembahasannya adalah PKPU tentang pencalonan. ”Dalam kurun waktu sesegera mungkin dengan upaya keras yang dilakukan panja maupun perwakilan pemerintah dan KPU, Bawaslu bisa segera menuntaskan tujuh peraturan,” harap Husni.
Sebelumnya, rapat antara Komisi II DPR dan Kemendagri serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), diwarnai silang pendapat tentang ketidakjelasan dana anggaran pilkada serentak. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Zulkifli Anwar mengatakan, ada sejumlah ganjalan soal dana untuk penyelenggaraan pilkada serentak yang masih dihadapi sejumlah kepala daerah.
Pasalnya, anggaran pilkada yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat belum disetujui pemerintah daerah masing-masing. ”Hingga kini masih ada sekitar 60 daerah yang belum siap atau belum mau menganggarkan dana pilkada serentak,” kata Zul di ruang Komisi II DPR.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi anggaran awal pekan mendatang. Seharusnya klarifikasi ini dilakukan kemarin, namun lantaran keterbatasan waktu maka dijadwal ulang. ”Kita akan sisir. Kita akan minta klarifikasi,” ujarnya kemarin.
Dian ramdhani/ dita angga
(bbg)