Sutan Didakwa Terima USD340.000

Jum'at, 17 April 2015 - 09:25 WIB
Sutan Didakwa Terima USD340.000
Sutan Didakwa Terima USD340.000
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Sidang dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran Kementerian ESDM di APBN-P 2013 oleh Komisi VII DPR ini akhirnya digelar setelah sempat dua kali tertunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Ketua Komisi VII (Komisi Energi) DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menerima uang tunai, mobil, dan rumah kemarin.

Total uang yang diterima Sutan mencapai USD340.000 dan Rp50 juta. Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan Nomor: Dak-05/24 /03/2015 yang dibacakan JPU secara bergantian oleh Dody Sukmono selaku ketua sekaligus anggota dengan anggota Mayhardy Indra Putra, Muhammad Riduan, dan Yadyn di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Jakartakemarin.

JPU mendakwa Sutan dengan dua dakwaan suap dan gratifikasi dengan diancam pidana seperti dalam enam pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, Sutan dikenai tiga pasal, yakni pertama primer Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Kemudian pertama subsider Pasal 5 ayat(2) jo Pasal 5 ayat(1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor, pertama lebih subsider Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Selanjutnya dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, kedua subsider Pasal 12 B (gratifikasi) UU Pemberantasan Tipikor joPasal 65 ayat (1) KUHPidana, dan kedua lebih subsider, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor joPasal 65 ayat (1) KUHP.

Dody Sukmono membeberkan, pada dakwaan pertama, Sutan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni anggota DPR masa jabatan 2009–2014 dan diangkat sebagai ketua Komisi VII DPR, menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah USD140.000 dari Waryono Karno yang menjabat sebagai sekretaris jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (sekjen ESDM) melalui Iryanto Muchyi yang saat itu menjadi tenaga ahli terdakwa.

Sutan dan kuasa hukum mengaku akan mengajukan eksepsi. Penasihat hukum Sutan, Feldy Taha, mengaku keberatan dengan dakwaan. Adapun Sutan mengaku tak mengerti isi dakwaan. ”Nggak ngerti saya Bu Hakim, pening kepala saya. Jadi uraian-uraian yang disampaikan yang dituduhkan ke saya nggak ngerti,” kata Sutan. Selepas sidang, Sutan terlihat kesal.

Dia mengaku tidak tahumenahu uang USD140.000 yang disimpan Iqbal di mobilnya. Dia juga tidak mengetahui proses distribusiuangtersebut. Masalah dakwaan penerimaan Alphard, Sutan juga membantahnya.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7071 seconds (0.1#10.140)