Pencairan Dana Pilkada Dipermudah

Jum'at, 17 April 2015 - 09:24 WIB
Pencairan Dana Pilkada...
Pencairan Dana Pilkada Dipermudah
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) akan merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57/2009 mengenai penggunaan anggaran daerah. Revisi itu diharapkan bisa mempermudah pencairan dana pilkada serentak.

”Kami sedang merevisi Permendagri 44/2007 yang diubah menjadi 57/2009 tentang pedoman pengelolaan belanja pilkada. Kita sesuaikan dengan UU Nomor 8/2015. Intinya guna membantu dan memudahkan KPU, maka Mendagri mengambil terobosan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan daerah (Keuda) Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Jakarta kemarin.

Menurut Donny, mepetnya waktu pilkada membuat Kemendagri mengambil diskresi dalam hal pencairan anggaran pilkada. Melalui keputusan tersebut nantinya anggaran pilkada dapat langsung digunakan daerah.”Jadi tidak ada silang pendapat mengenai masalahmasalah register itu. Jadi langsung dapat digunakan yang nanti pertanggungjawabannya tetap tidak terpisahkan dari laporan keuangan KPUD,” kata dia.

Sebelumnya mekanisme pencairan anggaran pilkada harus terlebih dahulu dicatatkan atau diregister untuk minta persetujuan. Setelah disetujui lalu disalurkan baru dicairkan. ”Diterima saja oleh KPUD dan langsung dapat digunakan. Tapi tetap dilaporkan. Dicatat tetap dicatat, diregister tetap diregister, tapi pelaporan itu sebagai peregisteran. Kalau sudah, baru dapat digunakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan KPUD. Itu terobosan Mendagri yang dijamin Pasal 22, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, soal diskresi,” jelasnya.

Meski begitu, sebelum penggunaan tetap dilakukan nota kesepahaman antara pemda dengan KPUD. Namun dia mengatakan prosedur tersebut tidak memakan waktu lama. Seperti diketahui, anggaran pilkada berasal dari APBD yang berupa hibah wajib.”Itu simpel. Memang mekanismenya harus NPHD (naskah perjanjian hibah daerah),” paparnya. Mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri itu mengatakan KPUD tidak perlu khawatir dengan aturan ini.

Pasalnya tetap akan ada pertanggungjawaban setelah anggaran dipergunakan. ”KPUD tetap mempertanggungjawabkan fisik dan materiil. Beberapa hari ke depan akan terbit, jadi KPUD tidak perlu khawatir. Efektivitas pertanggungjawaban fisik dan materiil tetap menjadi tanggung jawab KPUD. Bukan pemda karena KPUD yang menggunakan,” kata dia.Saat ini, draf revisi permendagri tersebut sedang berproses di Biro Hukum Kemendagri.

Donny sebenarnya berharap Menteri Keuangan (Menkeu) melakukan perubahan atas permen yang merupakan turunan dari PP 2/2012 tentang Hibah. ”Diisyaratkan bahwa setelah diterima wajib dicatatkan, baru kemudian diregister lalu persetujuan. Pilkada sudah di depan mata kok. Maka kita tempuh terobosan,” paparnya.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pemekaran dan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai langkah yang diambil Kemendagri cukup baik. Hal ini akan membuat pencairan anggaran pilkada tidak memakan waktu yang cukup lama. ”Diskresi yang dibuat Kemendagri bagus. Tepat memang dibutuhkan,” ujar dia. Meski begitu, Endi mengatakan permasalahan utama yang segera dicari solusinya adalah berkaitan dengan ketersediaan anggaran daerah untuk pilkada. Dia mengatakan tidak semua daerah memiliki ruang fiskal yang besar.

”Harus ada solusi terkait ini. Tidak semua daerah dapat memenuhi apa yang pusat minta. Cara pikir daerah berbeda dengan pusat. Ini perlu ada diskresi harusnya,” kata dia. Sementara itu, KPU meminta jajaran di bawahnya untuk memastikan besaran anggaran yang diperoleh untuk kebutuhan pilkada serentak 2015. Apabila terjadi kekurangan dari yang diajukan sebelumnya, KPU terlebih dahulu harus menentukan apakah jumlah kekurangannya itu masih bisa tertutupi dengan anggaran yang ada atau tidak.

Jika tidak, KPU yang bersangkutan wajib berkoordinasi kembali dengan pemda masingmasing untuk meminta tambahan anggaran tersebut. ”Itu masih cukup atau tidak. Kalau cukup jalan terus (tahapannya), tapi kalau tidak ya harus disampaikan ke pemda untuk bisa memenuhi kecukupan minimalnya itu,” ujar Komisioner KPU Arief Budiman.

Dita angga/ dian ramdhani
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3314 seconds (0.1#10.140)