Negara Abai Lindungi TKI

Kamis, 16 April 2015 - 08:14 WIB
Negara Abai Lindungi...
Negara Abai Lindungi TKI
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai abai dalam melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI). Hal ini terbukti dari tidak diketahuinya eksekusi mati Siti Zaenab di Arab Saudi.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, Pemerintah Indonesia telah gagal melakukan diplomasi atas pembebasan Siti Zaenab. Atas terjadinya eksekusi tersebut pemerintah harus secara terbuka meminta maaf terhadap keluarga Siti Zaenab lantaran kegagalan diplomasi pembebasan Siti Zaenab.

”Pemerintah abai melindungi warga negaranya di luar negeri, khususnya TKI. Kegagalan diplomasi terjadi lagi dan TKI menjadi korban,” katanya dalam siaran pers yang diterima KORAN SINDO kemarin. Anis menjelaskan, pemerintah harus segera melakukan langkah konkret sebagai bentuk protes terhadap Arab Saudi. Di antaranya, menurut Anis, pemerintah harus mengusir Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia.

Sikap ini harus diambil karena eksekusi terhadap Zainab pada Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu Madinah itu dilakukan tanpa pemberitahuan ke Pemerintah RI sehingga melanggar tata kra ma diplomasi internasional. Anis menekankan, sikap penyepelean Saudi terhadap Indonesia tidak hanya terjadi pada Zainab. Sikap tertutup Pemerintah Saudi dalam mengeksekusi mati warga negara asing tanpa pemberitahuan juga terjadi saat TKI Ruyati dieksekusi pada 19 Juni 2011.

Kenyataan ini memperlihatkan Pemerintah Saudi menyepelekan Pemerintah Indonesia. Anis berujar, atas situasi ancaman hukuman mati yang masih dihadapi ratusan buruh migran Indonesia, pemerintah harus membuat langkah-langkah komprehensif, yakni dengan mengakhiri praktik hukuman mati di Indonesia agar memiliki legitimasi untuk memperjuangkan warga negaranya yang menghadapi hukuman mati di luar negeri.

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, upaya Pemerintah Indonesia dalam melakukan pembebasan Siti Zaenab binti Duhri Rupa dari hukuman mati sudah dilaksanakan semaksimal mungkin. ”Upaya pembebasan sudah sesuai dengan prosedur standar yang dipakai untuk semua kasus yang dihadapi WNI maupun TKI yang menghadapi ancaman hukuman mati,” paparnya.

Menaker menjelaskan, upaya pembebasan telah dilakukan baik secara formal sejak zaman Presiden Gus Dur, SBY sampai zaman Jokowi. Selain itu, kata Hanif, langkah-langkah informal juga dilakukan dengan pendekatan kepada keluarga dan ahli waris, tokoh-tokoh masyarakat yang bisa membantu membebaskan Zaenab. Pemerintah juga telah meminta bantuan lembaga pemaafan di Madinah termasuk menyiapkan dana untuk diyat sebagai penawaran agar Zaenab dibebaskan. Itu semua sudah dilakukan.

”Saya ingin katakan bahwa dalam kasus Zaenab ini negara benar-benar hadir untuk melindungi TKI yang bermasalah di luar negeri, terutama yang menghadapi ancaman hukuman mati,” kata Hanif. Mengenai asuransi bagi Siti Zaenab, Hanif menjelaskan, karena kasus Zainab adalah kasus lama, masa asuransinya sudah habis. Namun pihaknya akan memanggil PPTKIS yang dulu menempatkan Zaenab ke Saudi.

Walaupun sudah Zaenab tidak punya asuransi, minimal mereka memberikan santunan dan nanti Kemenaker juga akan menyiapkan santunan untuk keluarganya. Diketahui, almarhumah adalah TKI yang lahir pada 12 Maret 1968 di Bangkalan, Jawa Timur. Dia berangkat ke Saudi pada 1999 melalui PJTKI PT Panca Banyu Aji Sakti dan bekerja pada pengguna, yaitu keluarga Nourah binti Abdullah Duhem aI-Maruba di Madinah al-Munawarah, Arab Saudi.

Sejak 5 Oktober 1999 almarhumah ditahan di Penjara Umum Madinah dan pada 8 Januari 2001 dijatuhi hukuman mati (kisas) oleh Mahkamah Umum Madinah karena telah melakukan pembunuhan terhadap sang majikan perempuan itu Nourah. Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Hanif mengatakan, ke depan tentu prosedur standar yang biasa digunakan pemerintah dalam menangani hukuman mati itu akan dioptimalkan.

Berdasarkan data, ada dua TKI Arab Saudi yang terancam hukuman mati, yaitu Karni bin Medi Tarsim (asal Brebes, Jawa Tengah) dan Tuti Tursilawati binti Marzuki (asal Majalengka, Jawa Barat) yang saat ini masih dalam proses di mahkamah. Selama ini pemerintah telah berhasil membebaskan banyak TKI dari ancaman hukuman mati. Sedikitnya ada 7 TKI yang masuk kategori labor case yang telah berhasil dibebaskan dari hukuman mati.

”Menteri Luar Negeri sudah memberikan laporan dari 2011 sampai Maret 2015 ada sekitar 238 WNI yang sudah dibebaskan pemerintah dari hukuman mati. Kalau TKI ada 7 orang yang sudah berhasil dibebaskan dari tahun 2011 sampai dengan 2014, sekarang ada 2 orang lagi yang lagi proses hukum di mahkamah dan terus kita lakukan advokasi secara maksimal,” kata Hanif Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari atase dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Pemerintah Indonesia memang tidak diberi notifikasi sebelum pelaksanaan hukuman mati.

Dan, Kemlu sudah protes atas late notification itu. Dia mengaku pemerintah sudah mendesak Pemerintah Saudi dan memprotes keras agar ketika melakukan eksekusi semacam itu Pemerintah Indonesia dan keluarganya diberi tahu terlebih dahulu. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNIBHI) Muhamad Lalu Iqbal mengatakan Zaenab tidak akan dimakamkan di Tanah Air.

Proses pemandian, pengafanan, dan penyalatan sekaligus dengan proses pemakaman akan dilakukan di Madinah. Iqbal menyayangkan sikap Saudi yang tidak memberikan pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia mengenai tempat dan waktu eksekusi mati Zaenab. ”Kami sudah melayangkan surat protes. Di Arab Saudi, pemberitahuan itu memang tidak ada dalam aturan. Namun itu kan ada dalam kode etik diplomasi,” ujarnya.

Zaenab merupakan satu dari dua warga negara Indonesia (WNI) yang hampir mustahil dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi. WNI lain yang juga terjerat kasus pembunuhan, Karni, kemungkinan akan dieksekusi mati dalam waktu dekat.

Dia diduga membunuh anak berusia empat tahun pada 2012 dan tidak dimaafkan orang tua korban. ”Namun kami akan tetap melakukan upaya perlindungan dengan mengajukan permohonan maaf agar Karni dapat terbebas dari hukuman mati,” kata Iqbal.

Neneng zubaidah/ muh shamil
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6178 seconds (0.1#10.140)