Pengacara Berharap SDA Bisa Segera Dibebaskan
Rabu, 15 April 2015 - 20:52 WIB
Pengacara Berharap SDA Bisa Segera Dibebaskan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA), Andreas Nahot Silitonga berharap kliennye bisa segera dibebaskan dari penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di mana saat ini hingga 20 hari ke depan SDA ditahan oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan dana haji.
"Penginnya kita juga begitu (dibebaskan), enggak terlalu lama penahanannya," kata Andreas di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Menurutnya, secara objektif tidak ada alasan KPK menahan kliennya tersebut. Dia berpendapat penahanan itu bersifat subjektif.
Meski berharap SDA dibebaskan, akan tetapi sampai saat ini pihaknya belum mengajukan penangguhan penahanan untuk politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
"Kita masih fokus menjalani ini (pemeriksaan)," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Andreas berharap proses penyidikan bisa segera berakhir. Sehingga SDA bisa kembali menjalani kehidupannya sedia kala.
Sementara itu, saat disinggung sejauh mana proses penyidikan. Kata dia, belum menyentuh inti perkara yang disangkakan.
"Intinya baru mengenai tugas dan kewenangan Menteri dan Dirjen dan lainnya," pungkasnya.
Di mana saat ini hingga 20 hari ke depan SDA ditahan oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan dana haji.
"Penginnya kita juga begitu (dibebaskan), enggak terlalu lama penahanannya," kata Andreas di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Menurutnya, secara objektif tidak ada alasan KPK menahan kliennya tersebut. Dia berpendapat penahanan itu bersifat subjektif.
Meski berharap SDA dibebaskan, akan tetapi sampai saat ini pihaknya belum mengajukan penangguhan penahanan untuk politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
"Kita masih fokus menjalani ini (pemeriksaan)," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Andreas berharap proses penyidikan bisa segera berakhir. Sehingga SDA bisa kembali menjalani kehidupannya sedia kala.
Sementara itu, saat disinggung sejauh mana proses penyidikan. Kata dia, belum menyentuh inti perkara yang disangkakan.
"Intinya baru mengenai tugas dan kewenangan Menteri dan Dirjen dan lainnya," pungkasnya.
(maf)