Wacana BG Jadi Wakapolri, Komisi III Sebut Domain Kapolri
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan merasa optimis calon Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mampu memperbaiki institusi Polri pada sisa masa tugas yang kurang lebih tinggal 15 bulan.
"Menurut undang-undang berlaku tidak ada masalah dengan sisa waktu satu setengah tahun yang dimiliki Badrodin Haiti sebelum pensiun. Mudah-mudahan lancar," kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, pemilihan calon kapolri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menjadi yang paling dinamis jika dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya.
Bagaimana tidak, kapolri terpilih yang telah disetujui DPR melalui rapat paripurna, batal dilantik karena menimbulkan gejolak di masyarakat.
Trimedya pun berharap, proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Badrodin Haiti dapat berjalan lancar. Sehingga rapat paripurna untuk menyetujui Kapolri baru dapat segera digelar.
"Yang penting kita tidak melewati batas waktu 20 hari yang kita hitung jatuh pada 20 April. Kita juga ada tugas Perppu KPK. Jadi kita selesaikan ini dulu," jelas dia.
Saat disinggung apakah Komisi III juga membahas wacana pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai Wakil Kepala Polri (Wakapolri) mendampingi Komjen Badrodin Haiti, Trimedya enggan berkomentar banyak. Menurutnya, urusan Wakapolri adalah domain Kapolri.
"Kalau wakapolri tidak ada dalam pembicaraan Komisi III. Karena itu jadi bahasan Kapolri sendiri," pungkasnya.
"Menurut undang-undang berlaku tidak ada masalah dengan sisa waktu satu setengah tahun yang dimiliki Badrodin Haiti sebelum pensiun. Mudah-mudahan lancar," kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, pemilihan calon kapolri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menjadi yang paling dinamis jika dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya.
Bagaimana tidak, kapolri terpilih yang telah disetujui DPR melalui rapat paripurna, batal dilantik karena menimbulkan gejolak di masyarakat.
Trimedya pun berharap, proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Badrodin Haiti dapat berjalan lancar. Sehingga rapat paripurna untuk menyetujui Kapolri baru dapat segera digelar.
"Yang penting kita tidak melewati batas waktu 20 hari yang kita hitung jatuh pada 20 April. Kita juga ada tugas Perppu KPK. Jadi kita selesaikan ini dulu," jelas dia.
Saat disinggung apakah Komisi III juga membahas wacana pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai Wakil Kepala Polri (Wakapolri) mendampingi Komjen Badrodin Haiti, Trimedya enggan berkomentar banyak. Menurutnya, urusan Wakapolri adalah domain Kapolri.
"Kalau wakapolri tidak ada dalam pembicaraan Komisi III. Karena itu jadi bahasan Kapolri sendiri," pungkasnya.
(kri)