PPATK Enggan Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus SDA
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum mau menyebutkan berapa jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji.
"Tanya KPK lah," kata Yusuf di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015).
Dirinya memprediksi kerugian negara atas perkara yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) masih dihitung oleh KPK. "Masih dihitung," tutupnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap SDA terkait perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji.
KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi menteri agama dan melawan perbuatan hukum.
SDA diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
"Tanya KPK lah," kata Yusuf di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015).
Dirinya memprediksi kerugian negara atas perkara yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) masih dihitung oleh KPK. "Masih dihitung," tutupnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap SDA terkait perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji.
KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi menteri agama dan melawan perbuatan hukum.
SDA diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
(kri)