ICW: KPK Terkesan Ganti Nama Jadi Kapok Periksa Kepolisian

Rabu, 15 April 2015 - 10:18 WIB
ICW: KPK Terkesan Ganti...
ICW: KPK Terkesan Ganti Nama Jadi Kapok Periksa Kepolisian
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) prihatin dan sedih atas sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melepas anggota Polsek Menteng Agung Krisdiyanto (AK) sebagai kurir atas dugaan suap Politikus PDIP Adriansyah (A) dengan Direktur PT MMS Andrew Hidayat (AH).

"Pimpinan KPK harus jelaskan ke publik apa alasan membebaskan oknum polisi yang diduga kurir suap padahal sebelumnya telah ditangkap," ujar Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho melalui rilis yang diterima Sindonews, Selasa 14 April 2015 malam.

Dia menuturkan, dalam beberapa kasus sebelumnya KPK padahal menangkap bahkan memvonis penjara kurir yang terlibat sebagai perantara suap.

"Dalam beberapa kasus yang ditangani KPK seperti SKK Migas, suap penanganan kasus dana bansos di Bandung, dan suap Akil Mochtar," tuturnya memberi contoh kasus.

Dikhawatirkan, lanjut Emerson, publik akan menilai KPK melepaskan pelaku kejahatan dan bertindak diskriminatif terhadap warga sipil dengan melepaskan anggota Polri tanpa penjelasan yang masuk akal.

"Jika benar, sangat memprihatinkan sekaligus menyedihkan. KPK menjadi tidak bernyali berhadapan dengan oknum penegak hukum, bahkan sekelas brigadir polisi. Jika KPK sudah mulai tidak bernyali, disitu saya merasa sedih," tandasnya.

Pasca kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang kalah di praperadilan lalu kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, dia melihat, KPK terkesan takut dengan institusi kepolisian.

"Publik punya kesan negatif bahwa KPK saat ini sudah berganti nama menjadi Kapok Periksa Kepolisian atau Komisi Pelindung Kepolisian," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2375 seconds (0.1#10.140)