Freddy Budiman Masuk dalam Daftar Tunggu Eksekusi Mati

Selasa, 14 April 2015 - 20:47 WIB
Freddy Budiman Masuk...
Freddy Budiman Masuk dalam Daftar Tunggu Eksekusi Mati
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Spontana menyatakan, terpidana mati asal Indonesia Freddy Budiman telah masuk dalam daftar eksekusi mati untuk tahap berikutnya.

Namun Tony mengatakan, pihaknya masih memberikan hak hukum lain kepada Freddy Budiman karena sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Yang kita ketahui dia (Freddy Budiman) masuk dalam daftar terpidana mati di Kejaksaan, di antara 60 sekian orang itu," ujar Tony di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Tony menjelaskan, dari 60-an daftar terpidana mati termasuk terpidana yang bakal dieksekusi gelombang kedua ini, Kejaksaan telah memberi tanda kolom bagi terpidana yang masih melakukan upaya kasasi.

Freddy Budiman diketahui, tidak masuk dalam daftar eksekusi mati pada gelombang dua ini bersama 10 terpidana mati lainnya termasuk Duo Bali Nine asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

"Yang dalam kolom-kolomnya itu masih status kasasi. Jadi kita harus tunggu proses hukumnya selesai, kita akan eksekusi," tandasnya.

Diketahui, nama Freddy Budiman tidak masuk dalam daftar eksekusi mati tahap kedua yang akan dieksekusi mati secara serentak di LP Nusakambangan.

Dari 10 daftar tunggu regu tembak, terpidana asal Indonesia hanya tercantum nama Zainal Abidin yang merupakan terpidana mati asal Palembang, selebihnya kewarganegaraan asing termasuk Duo Bali Nine asal Australia.

Sebelumnya, Freddy Budiman terpidana mati kasus narkoba sempat diterbangkan dari LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ke Jakarta, Rabu 8 April 2015.

Pesawat mendarat di Direktorat Kepolisian Udara, Lapangan Terbang Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan dan langsung membawanya ke Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur guna menjalani pemeriksaan ikhwal dugaan dirinya masih mengendalikan jaringan bisnis narkoba dari sel tahanannya.

Freddy merupakan tersangka narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Barang buktinya mencapai 1,4 juta butir pil ekstasi asal China. Selanjutnya, dalam proses hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya dengan hukuman mati.
(maf)
Berita Terkait
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Pertama dalam 20 Tahun...
Pertama dalam 20 Tahun Singapura Akan Eksekusi Mati Seorang Wanita
Nisa si Ratu Narkoba...
Nisa si 'Ratu Narkoba' Divonis Mati Hakim PN Medan
Bareskrim Sebut Lemahnya...
Bareskrim Sebut Lemahnya Sistem Hukum Jadi Celah Peredaran Narkoba
Terdakwa Pengedar Sabu...
Terdakwa Pengedar Sabu 35 Kg Lolos Hukuman Mati, Hanya Divonis 20 Tahun Penjara
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved