Freddy Budiman Masuk dalam Daftar Tunggu Eksekusi Mati

Selasa, 14 April 2015 - 20:47 WIB
Freddy Budiman Masuk...
Freddy Budiman Masuk dalam Daftar Tunggu Eksekusi Mati
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Spontana menyatakan, terpidana mati asal Indonesia Freddy Budiman telah masuk dalam daftar eksekusi mati untuk tahap berikutnya.

Namun Tony mengatakan, pihaknya masih memberikan hak hukum lain kepada Freddy Budiman karena sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Yang kita ketahui dia (Freddy Budiman) masuk dalam daftar terpidana mati di Kejaksaan, di antara 60 sekian orang itu," ujar Tony di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Tony menjelaskan, dari 60-an daftar terpidana mati termasuk terpidana yang bakal dieksekusi gelombang kedua ini, Kejaksaan telah memberi tanda kolom bagi terpidana yang masih melakukan upaya kasasi.

Freddy Budiman diketahui, tidak masuk dalam daftar eksekusi mati pada gelombang dua ini bersama 10 terpidana mati lainnya termasuk Duo Bali Nine asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

"Yang dalam kolom-kolomnya itu masih status kasasi. Jadi kita harus tunggu proses hukumnya selesai, kita akan eksekusi," tandasnya.

Diketahui, nama Freddy Budiman tidak masuk dalam daftar eksekusi mati tahap kedua yang akan dieksekusi mati secara serentak di LP Nusakambangan.

Dari 10 daftar tunggu regu tembak, terpidana asal Indonesia hanya tercantum nama Zainal Abidin yang merupakan terpidana mati asal Palembang, selebihnya kewarganegaraan asing termasuk Duo Bali Nine asal Australia.

Sebelumnya, Freddy Budiman terpidana mati kasus narkoba sempat diterbangkan dari LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ke Jakarta, Rabu 8 April 2015.

Pesawat mendarat di Direktorat Kepolisian Udara, Lapangan Terbang Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan dan langsung membawanya ke Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur guna menjalani pemeriksaan ikhwal dugaan dirinya masih mengendalikan jaringan bisnis narkoba dari sel tahanannya.

Freddy merupakan tersangka narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Barang buktinya mencapai 1,4 juta butir pil ekstasi asal China. Selanjutnya, dalam proses hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya dengan hukuman mati.
(maf)
Berita Terkait
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Pertama dalam 20 Tahun...
Pertama dalam 20 Tahun Singapura Akan Eksekusi Mati Seorang Wanita
Nisa si Ratu Narkoba...
Nisa si 'Ratu Narkoba' Divonis Mati Hakim PN Medan
Bareskrim Sebut Lemahnya...
Bareskrim Sebut Lemahnya Sistem Hukum Jadi Celah Peredaran Narkoba
Terdakwa Pengedar Sabu...
Terdakwa Pengedar Sabu 35 Kg Lolos Hukuman Mati, Hanya Divonis 20 Tahun Penjara
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved