Freddy Budiman Masuk dalam Daftar Tunggu Eksekusi Mati

Selasa, 14 April 2015 - 20:47 WIB
Freddy Budiman Masuk...
Freddy Budiman Masuk dalam Daftar Tunggu Eksekusi Mati
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Spontana menyatakan, terpidana mati asal Indonesia Freddy Budiman telah masuk dalam daftar eksekusi mati untuk tahap berikutnya.

Namun Tony mengatakan, pihaknya masih memberikan hak hukum lain kepada Freddy Budiman karena sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Yang kita ketahui dia (Freddy Budiman) masuk dalam daftar terpidana mati di Kejaksaan, di antara 60 sekian orang itu," ujar Tony di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Tony menjelaskan, dari 60-an daftar terpidana mati termasuk terpidana yang bakal dieksekusi gelombang kedua ini, Kejaksaan telah memberi tanda kolom bagi terpidana yang masih melakukan upaya kasasi.

Freddy Budiman diketahui, tidak masuk dalam daftar eksekusi mati pada gelombang dua ini bersama 10 terpidana mati lainnya termasuk Duo Bali Nine asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

"Yang dalam kolom-kolomnya itu masih status kasasi. Jadi kita harus tunggu proses hukumnya selesai, kita akan eksekusi," tandasnya.

Diketahui, nama Freddy Budiman tidak masuk dalam daftar eksekusi mati tahap kedua yang akan dieksekusi mati secara serentak di LP Nusakambangan.

Dari 10 daftar tunggu regu tembak, terpidana asal Indonesia hanya tercantum nama Zainal Abidin yang merupakan terpidana mati asal Palembang, selebihnya kewarganegaraan asing termasuk Duo Bali Nine asal Australia.

Sebelumnya, Freddy Budiman terpidana mati kasus narkoba sempat diterbangkan dari LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ke Jakarta, Rabu 8 April 2015.

Pesawat mendarat di Direktorat Kepolisian Udara, Lapangan Terbang Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan dan langsung membawanya ke Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur guna menjalani pemeriksaan ikhwal dugaan dirinya masih mengendalikan jaringan bisnis narkoba dari sel tahanannya.

Freddy merupakan tersangka narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Barang buktinya mencapai 1,4 juta butir pil ekstasi asal China. Selanjutnya, dalam proses hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya dengan hukuman mati.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1210 seconds (0.1#10.140)