Kejagung Akan Percepat Eksekusi Mati Freddy Budiman
A
A
A
JAKARTA - Diduga terpidana mati asal Indonesia Freddy Budiman masih mengendalikan bisnis narkoba di dalam penjara, membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) menimbang untuk mengeksekusi mati lebih cepat.
Menurut Kepala Biro Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Freddy Budiman sudah berstatus terpidana mati. Namun Freddy masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kejagung, kata Tony, proses kebijakan hukuman mati terhadap Freddy disikapi secara serius oleh penegak hukum.
"Tentu ini akan menjadi perhatian aparat penegak hukum termasuk Kepolisian, Kejaksaan dan tentunya Mahkamah Agung," ujar Tony di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Dia menambahkan, permintaan secara khusus ditujukan kepada MA untuk mengeluarkan putusan kasasi agar Kejagung bisa mengambil langkah cepat.
"Secara bijaksana tentu akan mempercepat putusan kasasi yang diajukan oleh Freddy Budiman tersebut," ungkapnya.
Diketahui, nama Freddy Budiman tidak masuk dalam daftar eksekusi mati tahap kedua yang akan dieksekusi mati secara serentak di LP Nusakambangan.
Dari 10 daftar tunggu regu tembak, terpidana asal Indonesia hanya tercantum nama Zainal Abidin yang merupakan terpidana mati asal Palembang, selebihnya kewarganegaraan asing termasuk Duo Bali Nine asal Australia.
Sebelumnya, Freddy Budiman terpidana mati kasus narkoba sempat diterbangkan dari LP Nusakambang, Cilacap, Jawa Tengah ke Jakarta, Rabu 8 April 2015.
Pesawat mendarat di Direktorat Kepolisian Udara, Lapangan Terbang Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan dan langsung membawanya ke Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur guna menjalani pemeriksaan ikhwal dugaan dirinya masih mengendalikan jaringan bisnis narkoba dari sel tahanannya.
Freddy merupakan tersangka narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Barang buktinya mencapai 1,4 juta butir pil ekstasi asal China. Selanjutnya, dalam proses hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya dengan hukuman mati.
Baca: Freddy Budiman Diduga Masih Kendalikan Narkoba dari Penjara
Menurut Kepala Biro Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Freddy Budiman sudah berstatus terpidana mati. Namun Freddy masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kejagung, kata Tony, proses kebijakan hukuman mati terhadap Freddy disikapi secara serius oleh penegak hukum.
"Tentu ini akan menjadi perhatian aparat penegak hukum termasuk Kepolisian, Kejaksaan dan tentunya Mahkamah Agung," ujar Tony di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Dia menambahkan, permintaan secara khusus ditujukan kepada MA untuk mengeluarkan putusan kasasi agar Kejagung bisa mengambil langkah cepat.
"Secara bijaksana tentu akan mempercepat putusan kasasi yang diajukan oleh Freddy Budiman tersebut," ungkapnya.
Diketahui, nama Freddy Budiman tidak masuk dalam daftar eksekusi mati tahap kedua yang akan dieksekusi mati secara serentak di LP Nusakambangan.
Dari 10 daftar tunggu regu tembak, terpidana asal Indonesia hanya tercantum nama Zainal Abidin yang merupakan terpidana mati asal Palembang, selebihnya kewarganegaraan asing termasuk Duo Bali Nine asal Australia.
Sebelumnya, Freddy Budiman terpidana mati kasus narkoba sempat diterbangkan dari LP Nusakambang, Cilacap, Jawa Tengah ke Jakarta, Rabu 8 April 2015.
Pesawat mendarat di Direktorat Kepolisian Udara, Lapangan Terbang Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan dan langsung membawanya ke Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur guna menjalani pemeriksaan ikhwal dugaan dirinya masih mengendalikan jaringan bisnis narkoba dari sel tahanannya.
Freddy merupakan tersangka narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Barang buktinya mencapai 1,4 juta butir pil ekstasi asal China. Selanjutnya, dalam proses hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya dengan hukuman mati.
Baca: Freddy Budiman Diduga Masih Kendalikan Narkoba dari Penjara
(maf)