Kejagung Akan Percepat Eksekusi Mati Freddy Budiman

Selasa, 14 April 2015 - 19:15 WIB
Kejagung Akan Percepat...
Kejagung Akan Percepat Eksekusi Mati Freddy Budiman
A A A
JAKARTA - Diduga terpidana mati asal Indonesia Freddy Budiman masih mengendalikan bisnis narkoba di dalam penjara, membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) menimbang untuk mengeksekusi mati lebih cepat.

Menurut Kepala Biro Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Freddy Budiman sudah berstatus terpidana mati. Namun Freddy masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kejagung, kata Tony, proses kebijakan hukuman mati terhadap Freddy disikapi secara serius oleh penegak hukum.

"Tentu ini akan menjadi perhatian aparat penegak hukum termasuk Kepolisian, Kejaksaan dan tentunya Mahkamah Agung," ujar Tony di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Dia menambahkan, permintaan secara khusus ditujukan kepada MA untuk mengeluarkan putusan kasasi agar Kejagung bisa mengambil langkah cepat.

"Secara bijaksana tentu akan mempercepat putusan kasasi yang diajukan oleh Freddy Budiman tersebut," ungkapnya.

Diketahui, nama Freddy Budiman tidak masuk dalam daftar eksekusi mati tahap kedua yang akan dieksekusi mati secara serentak di LP Nusakambangan.

Dari 10 daftar tunggu regu tembak, terpidana asal Indonesia hanya tercantum nama Zainal Abidin yang merupakan terpidana mati asal Palembang, selebihnya kewarganegaraan asing termasuk Duo Bali Nine asal Australia.

Sebelumnya, Freddy Budiman terpidana mati kasus narkoba sempat diterbangkan dari LP Nusakambang, Cilacap, Jawa Tengah ke Jakarta, Rabu 8 April 2015.

Pesawat mendarat di Direktorat Kepolisian Udara, Lapangan Terbang Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan dan langsung membawanya ke Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur guna menjalani pemeriksaan ikhwal dugaan dirinya masih mengendalikan jaringan bisnis narkoba dari sel tahanannya.

Freddy merupakan tersangka narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Barang buktinya mencapai 1,4 juta butir pil ekstasi asal China. Selanjutnya, dalam proses hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya dengan hukuman mati.

Baca: Freddy Budiman Diduga Masih Kendalikan Narkoba dari Penjara
(maf)
Berita Terkait
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Pertama dalam 20 Tahun...
Pertama dalam 20 Tahun Singapura Akan Eksekusi Mati Seorang Wanita
Nisa si Ratu Narkoba...
Nisa si 'Ratu Narkoba' Divonis Mati Hakim PN Medan
Bareskrim Sebut Lemahnya...
Bareskrim Sebut Lemahnya Sistem Hukum Jadi Celah Peredaran Narkoba
Terdakwa Pengedar Sabu...
Terdakwa Pengedar Sabu 35 Kg Lolos Hukuman Mati, Hanya Divonis 20 Tahun Penjara
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
Harga Emas Diramal akan...
Harga Emas Diramal akan Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved