Alasan Polri Tunda Gelar Perkara Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menunda pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan gratifikasi yang sempat menjerat Komjen Pol Budi Gunawan. Sedianya gelar perkara bakal dilakukan sore ini, namun urung dilakukan.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Agus Rianto, alasan ditunda selain Polri banyak kegiatan, pihaknya juga masih harus mengundang sejumlah pihak.
"Alasannya kemarin baru kita program, kirim undangan ada beberapa belum kirim undangan," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Di hari bersamaan, lanjutnya, para pemimpin Polri tengah ada kegiatan lain termasuk kegiatan yang dilakukan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso terkait penanganan kasus narkoba.
Menurut Agus, ditundanya gelar perkara dimanfaatkan Mabes Polri untuk memaksimalkan undangan kepada pihak-pihak yang akan dilibatkan seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Akan siapkan beberapa waktu ke depan. Mudah-mudahan enggak ada (masalah), karena sudah persiapkan lebih lama," tukasnya.
Gelar perkara kasus dugaan gratifikasi yang sempat menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka rencananya bakal dilakukan secara terbuka sore ini pukul 15.00 WIB di Bareskrim Polri.
Mabes Polri dalam gelar perkara itu mengonfirmasi akan mengundang sejumlah pihak seperti KPK dan Kejaksaan Agung, termasuk wartawan. Seperti diketahui, sekitar dua bulan berkas Budi Gunawan dipelajari Kejagung, kini berkas tersebut dilimpahkan kembali ke Bareskrim.
Proses ikhwal pelimpahan dari KPK ke Kejaksaan agung setelah keluar putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Agus Rianto, alasan ditunda selain Polri banyak kegiatan, pihaknya juga masih harus mengundang sejumlah pihak.
"Alasannya kemarin baru kita program, kirim undangan ada beberapa belum kirim undangan," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Di hari bersamaan, lanjutnya, para pemimpin Polri tengah ada kegiatan lain termasuk kegiatan yang dilakukan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso terkait penanganan kasus narkoba.
Menurut Agus, ditundanya gelar perkara dimanfaatkan Mabes Polri untuk memaksimalkan undangan kepada pihak-pihak yang akan dilibatkan seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Akan siapkan beberapa waktu ke depan. Mudah-mudahan enggak ada (masalah), karena sudah persiapkan lebih lama," tukasnya.
Gelar perkara kasus dugaan gratifikasi yang sempat menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka rencananya bakal dilakukan secara terbuka sore ini pukul 15.00 WIB di Bareskrim Polri.
Mabes Polri dalam gelar perkara itu mengonfirmasi akan mengundang sejumlah pihak seperti KPK dan Kejaksaan Agung, termasuk wartawan. Seperti diketahui, sekitar dua bulan berkas Budi Gunawan dipelajari Kejagung, kini berkas tersebut dilimpahkan kembali ke Bareskrim.
Proses ikhwal pelimpahan dari KPK ke Kejaksaan agung setelah keluar putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.
(maf)