Alasan Polri Tunda Gelar Perkara Budi Gunawan

Selasa, 14 April 2015 - 18:22 WIB
Alasan Polri Tunda Gelar...
Alasan Polri Tunda Gelar Perkara Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menunda pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan gratifikasi yang sempat menjerat Komjen Pol Budi Gunawan. Sedianya gelar perkara bakal dilakukan sore ini, namun urung dilakukan.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Agus Rianto, alasan ditunda selain Polri banyak kegiatan, pihaknya juga masih harus mengundang sejumlah pihak.

"Alasannya kemarin baru kita program, kirim undangan ada beberapa belum kirim undangan," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Di hari bersamaan, lanjutnya, para pemimpin Polri tengah ada kegiatan lain termasuk kegiatan yang dilakukan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso terkait penanganan kasus narkoba.

Menurut Agus, ditundanya gelar perkara dimanfaatkan Mabes Polri untuk memaksimalkan undangan kepada pihak-pihak yang akan dilibatkan seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Akan siapkan beberapa waktu ke depan. Mudah-mudahan enggak ada (masalah), karena sudah persiapkan lebih lama," tukasnya.

Gelar perkara kasus dugaan gratifikasi yang sempat menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka rencananya bakal dilakukan secara terbuka sore ini pukul 15.00 WIB di Bareskrim Polri.

Mabes Polri dalam gelar perkara itu mengonfirmasi akan mengundang sejumlah pihak seperti KPK dan Kejaksaan Agung, termasuk wartawan. Seperti diketahui, sekitar dua bulan berkas Budi Gunawan dipelajari Kejagung, kini berkas tersebut dilimpahkan kembali ke Bareskrim.

Proses ikhwal pelimpahan dari KPK ke Kejaksaan agung setelah keluar putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.
(maf)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved