Berkas Rampung, Kasus Eks Sekjen ESDM Segera Disidang
Selasa, 14 April 2015 - 15:42 WIB
Berkas Rampung, Kasus Eks Sekjen ESDM Segera Disidang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Waryono Karno.
Waryono merupakan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung di Kantor Sekretariat Kementerian ESDM.
Berdasarkan pantauan, Waryono tiba di Gedung KPK pukul 10.00 dan keluar pukul 12.00. Hari ini berkas penyidikannya dinyatakan rampung atau P21. Hal ini dibenarkan, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
"Iya hari ini penyidik melimpahkan berkas perkara WK (Waryono Karno) ke penuntutan," kata Priharsa melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Ketika ditanya wartawan soal kedatangannya ke KPK apakah karena berkas penyelidikan yang telah rampung, Waryono hanya tersenyum dan kembali masuk ke dalam mobil KPK.
Dengan demikian, berdasarkan KUHAP, KPK memiliki tenggat waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas penyelidikan Waryono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hingga saat ini belum diketahui pasti kapan sidang dengan tersangka Waryono akan digelar.
Seperti diketahui, kasus ini adalah kasus lanjutan dari kasus yang disangakan kepada Waryono dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan yakni penerimaan gratifikasi dan markup anggaran kesetjenan.
Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. KPK menemukan uang USD200 ribu di ruang kerja Waryono, saat menggeledah Setjen ESDM.
Uang itu rupanya menjadi pintu masuk dari penyidikan kasus ini. Pasalnya, uang itu menjadi bagian pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR.
Atas kasus tersebut, Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca: KPK tetapkan Waryono Karno sebagai tersangka
Waryono merupakan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung di Kantor Sekretariat Kementerian ESDM.
Berdasarkan pantauan, Waryono tiba di Gedung KPK pukul 10.00 dan keluar pukul 12.00. Hari ini berkas penyidikannya dinyatakan rampung atau P21. Hal ini dibenarkan, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
"Iya hari ini penyidik melimpahkan berkas perkara WK (Waryono Karno) ke penuntutan," kata Priharsa melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Ketika ditanya wartawan soal kedatangannya ke KPK apakah karena berkas penyelidikan yang telah rampung, Waryono hanya tersenyum dan kembali masuk ke dalam mobil KPK.
Dengan demikian, berdasarkan KUHAP, KPK memiliki tenggat waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas penyelidikan Waryono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hingga saat ini belum diketahui pasti kapan sidang dengan tersangka Waryono akan digelar.
Seperti diketahui, kasus ini adalah kasus lanjutan dari kasus yang disangakan kepada Waryono dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan yakni penerimaan gratifikasi dan markup anggaran kesetjenan.
Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. KPK menemukan uang USD200 ribu di ruang kerja Waryono, saat menggeledah Setjen ESDM.
Uang itu rupanya menjadi pintu masuk dari penyidikan kasus ini. Pasalnya, uang itu menjadi bagian pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR.
Atas kasus tersebut, Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca: KPK tetapkan Waryono Karno sebagai tersangka
(maf)