Mabes Polri Batal Lakukan Gelar Perkara Komjen Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menunda untuk melakukan gelar perkara secara terbuka terkait berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan hari ini. Namun, tidak jelas alasan penundaan tersebut.
"Mohon maaf untuk giat gelar perkara yang semula akan dilaksanakan hari ini, ditunda dan akan diinfokan lebih lanjut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Agus Rianto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2015).
Gelar perkara kasus dugaan gratifikasi yang sempat menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka rencananya bakal dilakukan secara terbuka sore ini pukul 15.00 WIB di Bareskrim Polri. Mabes Polri dalam gelar perkara itu mengonfirmasi akan mengundang pihak KPK dan Kejaksaan Agung termasuk wartawan.
Seperti diketahui, selama sekitar dua bulan berkas Budi Gunawan dipelajari Kejaksaan Agung, kini berkas tersebut dilimpahkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri. Proses ikhwal pelimpahan dari KPK ke Kejaksaan agung setelah keluar putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.
"Mohon maaf untuk giat gelar perkara yang semula akan dilaksanakan hari ini, ditunda dan akan diinfokan lebih lanjut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Agus Rianto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2015).
Gelar perkara kasus dugaan gratifikasi yang sempat menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka rencananya bakal dilakukan secara terbuka sore ini pukul 15.00 WIB di Bareskrim Polri. Mabes Polri dalam gelar perkara itu mengonfirmasi akan mengundang pihak KPK dan Kejaksaan Agung termasuk wartawan.
Seperti diketahui, selama sekitar dua bulan berkas Budi Gunawan dipelajari Kejaksaan Agung, kini berkas tersebut dilimpahkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri. Proses ikhwal pelimpahan dari KPK ke Kejaksaan agung setelah keluar putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.
(kri)