Udar Pristono Dijerat Tiga Dakwaan dan Enam Pasal

Selasa, 14 April 2015 - 10:05 WIB
Udar Pristono Dijerat...
Udar Pristono Dijerat Tiga Dakwaan dan Enam Pasal
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menjerat mantanKepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dengan tiga dakwaan dan enam pasal berlapis.

Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan, gratifikasi atau penyuapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Victor Antonius selaku ketua sekaligus anggota JPU dengan anggota Agung Arifianto, Y Sigit K, dan Tasjrifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. Sidang Udar dipimpin Ketua Majelis Hakim Artha Theresia.

Tiga dakwaan yang dikenakan kepada Udar adalah dugaan korupsi pengadaan armada Transjakarta articulated paket I dan II tahun anggaran 2012, dan tiga paket Transjakarta single , tigapaketTransjakarta articulated, dan tiga paket bus sedang tahun anggaran 2013. Victor Antonius menuturkan, Udar selaku kepala Dishub sekaligus pengguna anggaran pada Dishub DKI Jakarta melakukan perbuatan pidana baik secara sendiri maupun bersamasama dengan pihak lain dan merupakan gabungan beberapa perbuatan pidana.

JPU mendakwa Udar melakukan perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara. Pada tahun anggaran 2012, negara mengalami kerugian Rp9.576.562.750. “Pengadaan Transjakarta pada 2013 mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp390.379.614.000 atau sekitar jumlah itu,” ujar Victor.

Udar dijerat dengan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP (Pidana) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (Pidana). Dakwaankesatusubsider dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP (Pidana) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (Pidana).

Berikutnya, JPU Y Sigit K membeberkan dakwaan kedua primer dengan delik gratifikasi atau kedua subsider dengan delik suap. Dalam kaitan ini, Udar didakwa menerima gratifikasi atau suap lebih dari Rp6,519 miliar selama kurun dari 2010- 2014. Udar menerima Rp77 juta dari DirekturPTJatiGalihSemesta (JGS) Yeddie Kuswandy pada September 2012.

Pemberian ini berkaitan dengan lelang koridor/halte Transjakarta yang diikuti PT JGS. Sejak menjabat sebagai kepala Dishub pada 2010-2014, Udar menerima Rp6.159.265.000 sebanyak 131 kali transfer lewat dua rekening bank miliknya. “Setelah menerima uang tersebut, Udar tidak melaporkan penerimaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ucap JPU Sigit.

Untuk dugaan gratifikasi, Udar dikenakan Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan suap dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (Pidana). JPU Tasjrifin mengungkapkan ada dua dakwaan TPPU terhadap Udar. Total TPPU Udar lebih dari Rp35 miliar. Udar lebih dulu dijerat dengan transaksi pada kurun 2010-2014 dengan total Rp6.519.265.000.

Dari uang tersebut, Udar diduga menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan tersebut kemudian menggunakannya untuk membeli barang-barang berharga berupa rumah, apartemen, kondotel, dan kendaraan bermotor. Biladihitung, totalpembelian aset tersebut mencapai Rp30 miliar.

“Baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain,” ungkap Tasjrifin. TPPU yang dilakukan Udar dilakukan kurun 18 Januari 2011 hingga 7 Oktober2014. Dakwaan TPPU primer, Udar dijerat dan diancam pidana sesuai Pasal 3 UU Nomor 8/2010 Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (Pidana). Subsider, Pasal 4 UU Nomor 8/2010 TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (Pidana). Udar Pristono mengaku mengerti bahasa dakwaan JPU. Namun, dia akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Meski demikian, dia menyatakan tidak mengerti isi bacaan baik fakta maupun tuduhan yang melanggar hukum baik Pasal 12B maupun 11. Dia mengatakan, sebelumnya memberikan penjelasan mengenai perolehan aset berdasarkan pertanyaan penyidik khusus yang disita. Tapi, dari penjelasan dan penyitaan tidak disampaikan JPU dalam dakwaan.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6133 seconds (0.1#10.140)