Gugatan Mantan Kadishub DKI Jakarta Ditolak

Senin, 13 April 2015 - 19:10 WIB
Gugatan Mantan Kadishub DKI Jakarta Ditolak
Gugatan Mantan Kadishub DKI Jakarta Ditolak
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan preperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.

Udar mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta.

Dalam putusannya, Hakim Hendriyani Efendi menilai gugtan tersangka telah gugur. "Mengacu pada Pasal 82 huruf di KUHAP maka praperadilan dinyatakan gugur," tutur hakim Hendriyani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).

Pasal itu menerangkan tentang kewenangan pengadilan negeri yang tidak dapat menggelar sidang praperadilan apabila materi pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Untuk kasus Udar Pristono, berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sejak 6 April 2015. Hal tersebut diperkuat dengan diserahkannya bukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon berupa bukti T3 yakni surat pelimpahan perkara dan bukti T4 berupa surat penetapan PN Jakarta Selatan.

"Oleh karenanya hakim menilai tidak perlu mempertimbangkan bukti surat yang diajukan oleh pemohon karena sudah tidak relevan lagi," lanjutnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8135 seconds (0.1#10.140)