Sutan Bhatoegana Lapor KY

Senin, 13 April 2015 - 15:16 WIB
Sutan Bhatoegana Lapor KY
Sutan Bhatoegana Lapor KY
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana berencana melaporkan salah seorang hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Asiadi Sembiring ke Komisi Yudisial (KY).

Niat tersebut setelah Asiadi Sembiring menggugurkan permohonan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap, mengatakan laporan akan disampaikan selambatnya satu minggu, setelah putusan menggugurkan tersebut dibacakan.

"Kami akan berunding dengan lawyer lain dan keluarga. Tapi setidaknya minggu-minggu ini lah," ujar Rahmat usai mendengarkan putusan di PN Jakarta Selatan Senin (13/4/2015).

Ada dua hal yang menjadi bahan laporan hakim Asiadi ke KY. Pertama, kesalahan dalam menginterpretasi pasal 82 huruf d, dan yang kedua perbedaan dalam memaknai kata diperiksa dengan sudah dilimpahkan perkara ke pengadilan Tipikor.

"Jadi ada beda pandangan hukum formal yang sangat beda. Mungkin ini butuh analisis lagi dari ahli-ahli hukum terkait praperadilan ini," jelasnya.

Rahmat bersama tim kuasa hukum Sutan awalnya mengira hakim tidak menjatuhkan putusan untuk menggugurkan permohonan praperadilan tersebut. Tetapi memberikan putusan mengabulkan atau menolaknya.

"Karena kita prediksi bukan gugur, pertama sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti. Dan juga mendengar jawaban pemohon saksi dan alat bukti," lugasnya.

Rahmat berharap dengan keterlibatan KY diharapkan tidak terulang kembali kasus seperti ini, khususnya yang menyangkut cara-cara KPK dalam menjebloskan seseorang sebagai tersangka dan menutup kesempatannya mengajukan praperadilan.

"Jangan sampai terjadi lagi seperti Pak Sutan terhadap kasus tersangka lainnya. Karena bisa saja KPK mempercepat pelimpahan berkas langsung agar praperadilan itu gugur," pungkasnya.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6875 seconds (0.1#10.140)