Alasan PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam amar keputusan, gugurnya permohonan disebabkan materi pokok perkara pemohon telah dilimpahkan oleh termohon ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Karena perkara pokok tindak pidana korupsi dengan tersangka Sutan Bhatoegana sudah dilimpahkan ke Tipikor pada 26 Maret 2015, maka praperadilan dinyatakan gugur," ujar Hakim tunggal Asiadi Sembiring saat membacakan putusan di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Dalam pertimbangan lainnya, hakim berpendapat bukti yang diajukan pihak pemohon sejumlah tujuh buah tidak cukup kuat untuk mengajukan permohonan praperadilan.
Bahkan lima di antaranya hanya berupa fotokopian tanpa bisa mengajukan bukti aslinya di hadapan persidangan.
"Bukti P1 sampai P5 hanya fotokopi tanpa bisa membuktikan bukti aslinya. Sedangkan bukti P6 dan P7 hanya berupa hasil pemberitaan di internet," papar Asiadi.
Seperti diketahui Sutan Bhatoegana mengajukan permohonan praperaadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK beberapa waktu lalu. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan atas dugaan suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011- 2012 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.(ico)
Dalam amar keputusan, gugurnya permohonan disebabkan materi pokok perkara pemohon telah dilimpahkan oleh termohon ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Karena perkara pokok tindak pidana korupsi dengan tersangka Sutan Bhatoegana sudah dilimpahkan ke Tipikor pada 26 Maret 2015, maka praperadilan dinyatakan gugur," ujar Hakim tunggal Asiadi Sembiring saat membacakan putusan di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Dalam pertimbangan lainnya, hakim berpendapat bukti yang diajukan pihak pemohon sejumlah tujuh buah tidak cukup kuat untuk mengajukan permohonan praperadilan.
Bahkan lima di antaranya hanya berupa fotokopian tanpa bisa mengajukan bukti aslinya di hadapan persidangan.
"Bukti P1 sampai P5 hanya fotokopi tanpa bisa membuktikan bukti aslinya. Sedangkan bukti P6 dan P7 hanya berupa hasil pemberitaan di internet," papar Asiadi.
Seperti diketahui Sutan Bhatoegana mengajukan permohonan praperaadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK beberapa waktu lalu. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan atas dugaan suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011- 2012 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.(ico)
(kur)