Rekening Disita KPK, Karyawan Wawan Kebingungan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita puluhan rekening milik pribadi dan perusahaan suami Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.
Wawan merupakan pemilik sekaligus komisaris utama PT Bali Pasific Pragama (BPP). Dampaknya, karyawan Wawan pun kebingungan mencairkan gaji mereka. Manajer Asset and Property PT BPP Pusat Agah M Noor mengatakan, dirinya mengurusi gaji karyawan untuk stasiun bahan bakar energi/gas (SPBE/G) dan stasiun bahan bakar umum (SPBU). Tiap kali mencairkan gaji karyawan, Agah harus melapor terlebih dulu ke KPK.
”Ini soal rekening SPBE. Buat gajian karyawan. Kan rekeningnya diblokir. Jadi semua rekening Pak Wawan dan perusahaan diblokir, (termasuk) SPBE sama SPBU,” ungkap Agah di Jakarta akhir pekan lalu. Setiap bulan, tutur Agah, untuk pembayaran gaji karyawan, dirinya mesti datang melapor ke penyidik. Agah pun mengungkapkan, pegawai perusahaan hanya tersisa beberapa orang.
”Itu (gajian pegawai BPP) sama Bu Airin. Kan karyawan tinggal beberapa, gaji Bu Airin disubsidi ke karyawan (BPP),” paparnya. Beberapa waktu lalu Agah menyampaikan bahwa SPBU dan SPBG milik Wawan terletak di Serang, Banten. Sedangkan SPBE terletak di Bandung, Jawa Barat. Agah mengaku, SPBU, SPBG, dan SPBE itu memang diurusinya.
Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, membenarkan KPK sudah memblokir dan menyita puluhan rekening milik pribadi Wawan dan perusahaan selain aset berupa tanah, rumah, dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Banten, dan Bali. Namun, dia tidak mengetahui berapa jumlah total uang dalam rekening yang disita itu. Menurut Maqdir, penyitaan puluhan rekening yang mengakibatkan tertunda dan terbengkalainya gaji karyawan adalah tindakan yang berlebihan. KPK tidak boleh menghalangi karyawan menerima gaji.
”Belum ada putusan pengadilan soal penyitaan itu. Saya kira tidak sepatutnya mereka melakukan pemblokiran itu. Kalau mereka (KPK) mau mengawasi, silakan melakukan pengawasan. Karyawan itu manusia loh ,” ujar Maqdir. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengaku, kasus dugaan korupsi alkes Tangsel, alkes Banten, dan TPPU Wawan masih terus dikembangkan.
Dia menyatakan belum mengetahui apakah rekening-rekening milik Wawan yang disita KPK berkaitan dengan gaji karyawan. Menurut dia, penyitaan terhadap aset seperti rumah, tanah, bangunan, dan rekening diduga karena berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sabir laluhu
Wawan merupakan pemilik sekaligus komisaris utama PT Bali Pasific Pragama (BPP). Dampaknya, karyawan Wawan pun kebingungan mencairkan gaji mereka. Manajer Asset and Property PT BPP Pusat Agah M Noor mengatakan, dirinya mengurusi gaji karyawan untuk stasiun bahan bakar energi/gas (SPBE/G) dan stasiun bahan bakar umum (SPBU). Tiap kali mencairkan gaji karyawan, Agah harus melapor terlebih dulu ke KPK.
”Ini soal rekening SPBE. Buat gajian karyawan. Kan rekeningnya diblokir. Jadi semua rekening Pak Wawan dan perusahaan diblokir, (termasuk) SPBE sama SPBU,” ungkap Agah di Jakarta akhir pekan lalu. Setiap bulan, tutur Agah, untuk pembayaran gaji karyawan, dirinya mesti datang melapor ke penyidik. Agah pun mengungkapkan, pegawai perusahaan hanya tersisa beberapa orang.
”Itu (gajian pegawai BPP) sama Bu Airin. Kan karyawan tinggal beberapa, gaji Bu Airin disubsidi ke karyawan (BPP),” paparnya. Beberapa waktu lalu Agah menyampaikan bahwa SPBU dan SPBG milik Wawan terletak di Serang, Banten. Sedangkan SPBE terletak di Bandung, Jawa Barat. Agah mengaku, SPBU, SPBG, dan SPBE itu memang diurusinya.
Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, membenarkan KPK sudah memblokir dan menyita puluhan rekening milik pribadi Wawan dan perusahaan selain aset berupa tanah, rumah, dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Banten, dan Bali. Namun, dia tidak mengetahui berapa jumlah total uang dalam rekening yang disita itu. Menurut Maqdir, penyitaan puluhan rekening yang mengakibatkan tertunda dan terbengkalainya gaji karyawan adalah tindakan yang berlebihan. KPK tidak boleh menghalangi karyawan menerima gaji.
”Belum ada putusan pengadilan soal penyitaan itu. Saya kira tidak sepatutnya mereka melakukan pemblokiran itu. Kalau mereka (KPK) mau mengawasi, silakan melakukan pengawasan. Karyawan itu manusia loh ,” ujar Maqdir. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengaku, kasus dugaan korupsi alkes Tangsel, alkes Banten, dan TPPU Wawan masih terus dikembangkan.
Dia menyatakan belum mengetahui apakah rekening-rekening milik Wawan yang disita KPK berkaitan dengan gaji karyawan. Menurut dia, penyitaan terhadap aset seperti rumah, tanah, bangunan, dan rekening diduga karena berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sabir laluhu
(ars)