Sidang Praperadilan Jero Wacik Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda hingga pekan depan.
Sidang ditunda, karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir pada sidang hari ini. Isi surat yang dikirim dari pihak KPK meminta agar sidang ditunda selama sepekan.
"Dari pihak termohon tidak hadir, mereka meminta waktu satu minggu," ujar Hakim tunggal Sihar Purba di PN Jaksel, Senin (13/4/2015).
Menurut Sihar, pihak termohon tidak menentukan tanggal pemunduran tersebut. Namun, hakim berharap di pelaksanaan selanjutnya jangan lagi ada alasan pelaksanaan sidang akan mepet dan pihak termohon harus datang.
"Kita tetapkan saja 20 April, satu minggu dari sekarang. Jangan sampai KPK tidak hadir," tegas Sihar.
Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnyaa sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 serta Menteri ESDM 2011-2013.(ico)
Sidang ditunda, karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir pada sidang hari ini. Isi surat yang dikirim dari pihak KPK meminta agar sidang ditunda selama sepekan.
"Dari pihak termohon tidak hadir, mereka meminta waktu satu minggu," ujar Hakim tunggal Sihar Purba di PN Jaksel, Senin (13/4/2015).
Menurut Sihar, pihak termohon tidak menentukan tanggal pemunduran tersebut. Namun, hakim berharap di pelaksanaan selanjutnya jangan lagi ada alasan pelaksanaan sidang akan mepet dan pihak termohon harus datang.
"Kita tetapkan saja 20 April, satu minggu dari sekarang. Jangan sampai KPK tidak hadir," tegas Sihar.
Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnyaa sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 serta Menteri ESDM 2011-2013.(ico)
(kur)