Puluhan Rekening Wawan Disita, Gaji Karyawan Terbengkalai
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga sudah menyita puluhan rekening berisi ratusan miliar rupiah milik pribadi dan perusahaan Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Wawan merupakan pemilik sekaligus komisaris utama PT Bali Pasific Pragama (BPP).
Penegasan penyitaan puluhan rekening tersebut disampaikan Manajer Asset and Property PT BPP Pusat Agah M Noor dan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Wawan kepada KORAN SINDO. Agah M Noor hadir di Gedung KPK pada Jumat 10 April pagi lalu. Pria berkacamata ini tampil mengenakan kemeja putih lengan panjang, jeans hitam, dan menenteng berkas bercover belakang biru.
"Mau laporan rutin ke penyidik," ujar Agah kepada KORAN SINDO sembari memasuki ruang steril KPK.
30 menit berselang atau pukul 10.39 WIB, Agah keluar. Dia menjelaskan, kedatangannya ke KPK untuk laporan rutin mengenai rekening dan gaji karyawan. Dia menyampaikan, dirinya mengurusi gaji untuk stasiun bahan bakar energi/gas (SPBE/G) dan stasiun bahan bakar umum (SPBU).
"Oh ini soal rekening SPBE. Buat gajian karyawan. Kan rekeningnya diblokir. Jadi rekening semua rekening Pak Wawan dan perusahaan diblokir. Iya (termasuk) SPBE sama SPBU," ujarnya.
Setiap bulannya, tutur Agah, untuk gajian karyawan dirinya mesti datang melapor ke penyidik. Lebih lanjut dia menyampaikan kondisi terkini perusahaan BPP. Agah mengatakan, pegawai perusahaan hanya tersisa beberapa orang. Beberapa rekening BPP sudah disita. Untuk gajian, tidak diambil dari rekening suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
"Ooh, itu (gajian pegawai BPP) sama Bu Airin. Kan karyawan tinggal beberapa, gaji Bu Airin subsidi ke karyawan (BPP)," tandasnya.
Beberapa waktu lalu, masih kepada KORAN SINDO, Agah menyampaikan SPBU dan SPBG Wawan terletak di Serang, Banten. Sedangkan SPBE terletak di Bandung, Jawa Barat. Agah mengaku SPBU, SPBG, dan SPBE itu memang diurusinya. Ditambah beberapa aset lain seperti apartemen di Jakarta yang direntalkan/disewakan dan kos-kosan di Bandung.
Agah mengetahui seluk beluk aset dan properti milik Wawan dan perusahaan. Pasalnya dia sudah menjadi Manajer Asset dan Properti di perusahaan Wawan sejak Desember 1995. Agah juga sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan.
Maqdir Ismail membenarkan KPK sudah memblokir dan menyita puluhan rekening milik pribadi Wawan dan perusahaan selain aset berupa tanah, rumah, dan bangunan yang terseber di Jakarta, Banten, dan Bali. Tapi dia tidak mengetahui berapa jumlah total uang dalam puluhan rekening.
Menurut Maqdir, penyitaan puluhan rekening yang mengakibatkan tertunda dan terbengkalainya gaji karyawan adalah tindakan yang berlebihan. KPK tidak boleh menghalangi karyawan menerima gaji.
"Belum ada putusan pengadilan soal penyitaan itu kok. Iya kan? Saya kira tidak sepatutnya mereka melakukan pemblokiran itu. Kalau mereka (KPK) mau mengawasi, silakan melakukan pengawasan. Karyawan itu manusia," ujar Maqdir kepada KORAN SINDO.
Penegasan penyitaan puluhan rekening tersebut disampaikan Manajer Asset and Property PT BPP Pusat Agah M Noor dan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Wawan kepada KORAN SINDO. Agah M Noor hadir di Gedung KPK pada Jumat 10 April pagi lalu. Pria berkacamata ini tampil mengenakan kemeja putih lengan panjang, jeans hitam, dan menenteng berkas bercover belakang biru.
"Mau laporan rutin ke penyidik," ujar Agah kepada KORAN SINDO sembari memasuki ruang steril KPK.
30 menit berselang atau pukul 10.39 WIB, Agah keluar. Dia menjelaskan, kedatangannya ke KPK untuk laporan rutin mengenai rekening dan gaji karyawan. Dia menyampaikan, dirinya mengurusi gaji untuk stasiun bahan bakar energi/gas (SPBE/G) dan stasiun bahan bakar umum (SPBU).
"Oh ini soal rekening SPBE. Buat gajian karyawan. Kan rekeningnya diblokir. Jadi rekening semua rekening Pak Wawan dan perusahaan diblokir. Iya (termasuk) SPBE sama SPBU," ujarnya.
Setiap bulannya, tutur Agah, untuk gajian karyawan dirinya mesti datang melapor ke penyidik. Lebih lanjut dia menyampaikan kondisi terkini perusahaan BPP. Agah mengatakan, pegawai perusahaan hanya tersisa beberapa orang. Beberapa rekening BPP sudah disita. Untuk gajian, tidak diambil dari rekening suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
"Ooh, itu (gajian pegawai BPP) sama Bu Airin. Kan karyawan tinggal beberapa, gaji Bu Airin subsidi ke karyawan (BPP)," tandasnya.
Beberapa waktu lalu, masih kepada KORAN SINDO, Agah menyampaikan SPBU dan SPBG Wawan terletak di Serang, Banten. Sedangkan SPBE terletak di Bandung, Jawa Barat. Agah mengaku SPBU, SPBG, dan SPBE itu memang diurusinya. Ditambah beberapa aset lain seperti apartemen di Jakarta yang direntalkan/disewakan dan kos-kosan di Bandung.
Agah mengetahui seluk beluk aset dan properti milik Wawan dan perusahaan. Pasalnya dia sudah menjadi Manajer Asset dan Properti di perusahaan Wawan sejak Desember 1995. Agah juga sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan.
Maqdir Ismail membenarkan KPK sudah memblokir dan menyita puluhan rekening milik pribadi Wawan dan perusahaan selain aset berupa tanah, rumah, dan bangunan yang terseber di Jakarta, Banten, dan Bali. Tapi dia tidak mengetahui berapa jumlah total uang dalam puluhan rekening.
Menurut Maqdir, penyitaan puluhan rekening yang mengakibatkan tertunda dan terbengkalainya gaji karyawan adalah tindakan yang berlebihan. KPK tidak boleh menghalangi karyawan menerima gaji.
"Belum ada putusan pengadilan soal penyitaan itu kok. Iya kan? Saya kira tidak sepatutnya mereka melakukan pemblokiran itu. Kalau mereka (KPK) mau mengawasi, silakan melakukan pengawasan. Karyawan itu manusia," ujar Maqdir kepada KORAN SINDO.
(hyk)