KPK Sadap Adriansyah Sekitar 2 Bulan

Sabtu, 11 April 2015 - 10:58 WIB
KPK Sadap Adriansyah...
KPK Sadap Adriansyah Sekitar 2 Bulan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadap dan memantau gerak-gerik anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Adriansyah hingga dua bulan lebih, sebelum menciduknya di sela-sela Kongres IV PDIP, Bali, Kamis (9/4) malam.

Penangkapan tak bisa dilakukan dengan cepat lantaran KPK harus lebih dahulu memastikan kasus yang membelit Adriansyah. Tim gabungan penyelidik dan penyidik bahkan diturunkan beberapa kali untuk mengawasi keseharian target. Selama proses itu pula diketahui ada penyerahan uang yang sempat batal.

“A (Adriansyah) diduga sebagai penerima, sementara AH (Andrew Hidayat) adalah diduga sebagai pemberi, untuk kepentingan yang berkaitan dengan pengusahaan PT Mitra Maju Sukses (MMS) dan atau grup di wilayah Kabupaten Tanah Laut,” ungkap Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam.

Dari penelusuran KORAN SINDO, Adriansyah pernah menjabat bupati Tanah Laut dua periode. Saat pencalonan sebagai anggota DPR, Adriansyah tengah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan/atau gratifikasi pengurusan izin pertambangan di wilayah Tanah Laut, yang disidik Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Johan mengungkapkan, Adriansyah diketahui menentukan tempat penyerahan uangnya di Hotel Swiss-Belresort Watu Jimbar, Sanur, Bali dekat tempat pelaksanaan Kongres IV PDIP. Di tempat ini, KPK menciduk Adriansyah dan Briptu Agung Krisdianto, anggota Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat. Sementara Andrew Hidayat ditangkap di sebuah hotel, kawasan Senayan, Jakarta.

Johan mengatakan, KPK menurunkan beberapa tim untuk melakukan dua operasi tangkap tangan pada Kamis (9/4) malam. Sekitar pukul 18.45 Wita, KPK menangkap Adriansyah dan Agung Krisdianto di sebuah hotel di bilangan Sanur, Bali. Agung merupakan pembawa uang.

Penangkapan berlangsung sesaat setelah keduanya melakukan transaksi penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah. Jumlah totalnya lebih dari Rp500 juta. Uang ditaruh di tas kertas dan dimasukkan di amplop cokelat.

“Dolar Singapura pecahan 1.000 berjumlah 40 lembar, uang dalam bentuk rupiah pecahan Rp100.000 sejumlah 485 lembar, dan pecahan Rp50.000 berjumlah 147 lembar. Dari pemeriksaan ditemukan keterangan ada pemberian sebelumnya,” beber Johan.

Penangkapan kedua di Jakarta. TimlainmencidukAndrew Hidayat di lobi sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta, pukul 18.49 WIB. Johan mengaku tidak tahu-menahu apa agenda Adriansyah selama di Bali. Pascapenangkapan, Andrew diboyongkeKPKpada Kamismalam, sedangkan Adriansyah dan Agung diperiksa di Polres Denpasar.

“Saya tidak tahu A (Adriansyah) itu sedang apa di Bali. Saya juga belum mendengar, belum membaca bahwa pernyataan itu (penangkapan KPK terhadap Adriansyah untuk hancurkan PDIP). Jangan memancingmancing,” ucapnya tersenyum. Informasi awal, pemberian suap ini diduga berkaitan dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) lokasi tambang.

Tapi selanjutnya berkembang. Adriansyah diduga sebagai penerima, sementara Andrew Hidayat diduga sebagai pemberi. “Pemberian untuk kepentingan yang berkaitan dengan pengusahaan PT MMS dan/atau grup di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Bidang usaha PT MMS ini salah satunya di bidang batu bara,” bebernya.

Atas perbuatannya, Adriansyah akan dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Sementara Andrew dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sementara itu, Briptu Agung akhirnya dilepaskan karena dari proses pemeriksaan ditemukan bahwa dia hanya diminta sebagai pengantar uang. “A dan AH akan juga dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” imbuhnya. Kepala Polsek Metro Menteng AKBP Gunawan mengaku Briptu Agung ke Bali bukan untuk keperluan dinas.

Terkait penangkapan Adriansyah, Ketua DPR Setya Novanto menegaskan mendukung hal yang berkaitan dengan supremasi hukum. “Namun, kita junjung praduga tak bersalah,” ucapnya kemarin di Gedung DPR.

Sabir laluhu/ mula akmal
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7402 seconds (0.1#10.140)