KPK Tahan Politikus PDIP Adriansyah

Sabtu, 11 April 2015 - 10:46 WIB
KPK Tahan Politikus PDIP Adriansyah
KPK Tahan Politikus PDIP Adriansyah
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan (Kalsel) Adriansyah ditahan penyidik KPK. Politikus PDIP itu sudah berstatus tersangka dugaan kasus suap pengurusan izin tambang PT Mitra Maju Sukses (MMS).

Pantauan Sindonews, Sabtu 11 April 2015 dini hari, Adriansyah hanya menebar senyum saat menuju mobil tahanan KPK. Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu keluar sekitar pukul 00.30 WIB untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang POMDAM Guntur.

Pria yang diduga menerima suap itu langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwana oranye, dia tidak menghiraukan pertanyaan wartawan dan hanya tersenyum.

Sementara Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat yang diduga sebagai pemberi suap tampak malu saat hendak dibawa ke mobil tahanan, dia tampak menutupi mukanya dengan kantong pelastik putih yang dibawanya.

Sama dengan Adriansyah, Andrew yang akan ditahan Rutan KPK tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang sudah menunggu.

Adriansyah dan Andrew ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terduga kasus suap. Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal? 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 20/2001 Juncto Pasal 64 KUHP.

Seperti diketahui, Kamis 9 April 2014 KPK menangkap tanhan Andriansyah dan Brigadir Polisi Satu Agung Kusnadi di sebuah hotel di kawasan Sanur, Bali sekitar Pukul 18.45 WITA. Agung diduga sebagai kurir dilepas oleh KPK lantaran tidak ditemukan alat bukti keterlibatannya.

Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta, sekitar pukul 18.49 WIB. Lalu ketiganya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6942 seconds (0.1#10.140)