Investor Buru Listrik

Kamis, 09 April 2015 - 09:40 WIB
Investor Buru Listrik
Investor Buru Listrik
A A A
Minat investor untuk menanamkan modal di sektor ketenagalistrikan yang tinggi mengembuskan angin segar bagi pemenuhan kebutuhan listrik yang terus meroket dalam lima tahun belakangan ini.

Tidak tanggung-tanggung, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mematok percepatan pembangunan pembangkit listrik hingga kapasitas sebanyak 35.000 MW dalam lima tahun ke depan. Permohonan izin investasi pada sektor tersebut baik dari investor asing maupun investor domestik dalam periode Januari hingga Maret 2015 telah menembus Rp119,45 triliun.

Demikian data terbaru yang dipublikasikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sebanyak 12 perusahaan dari luar negeri yang berminat berinvestasi di sektor ketenagalistrikan didominasi dari tiga negara yakni Tiongkok, Jepang, dan Singapura dengan total nilai investasi sebesar USD8,94 miliar atau Rp116 triliun.

Rinciannya, dari Tiongkok satu perusahaan senilai USD6,26 miliar, Jepang tiga perusahaan senilai USD1 miliar, Singapura lima perusahaan senilai USD444 juta, gabungan sejumlah negara dua perusahaan senilai USD1,02 miliar, dan Seychelles & mdash;negara yang terletak di timur laut Madagaskar & mdash;satu perusahaan senilai USD211,6 juta.

Total izin yang diajukan pihak asing itu sebanyak 15 proyek yang tersebar pada 12 provinsi. Sementara itu, investor domestik tidak ingin menjadi penonton di negeri sendiri. Investor dalam negeri tak mau kalah. Kalau investor asing membidik sebanyak 15 proyek, investor domestik menyasar sebanyak 17 proyek.

Hanya, dari sisi nilai investasi, investor domestik belum bisa menandingi kemampuan investor luar negeri. Berdasarkan data BKPM, dana yang siap ditanamkan investor domestik di sektor ketenagalistrikan baru mencapai sebesar Rp3,45 triliun.

Meski nilai investasinya masih tergolong kecil, patut diapresiasi mengingat pembangunan sektor ketenagalistrikan menjadi fokus perhatian pemerintah. Mengapa investor menunjukkan minat cukup tinggi untuk berinvestasi di sektor ketenagalistrikan yang selama ini sangat sulit diyakinkan oleh pemerintah?

Salah satu yang menjadi pemicu adalah penetapan harga jual listrik dari swasta atau independent power producer (IPP) tidak lagi dicampuri oleh pemerintah. Jadi, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menentukan sendiri patokan harga tanpa perlu persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 3 Tahun 2015 ditetapkan prosedur pembelian dan harga tenaga listrik melalui pemilihan dan penunjukan langsung. Kementerian ESDM hanya menetapkan harga patokan tertinggi. Target merealisasikan pembangunan pembangkit listrik untuk menghasilkan 35.000 MW hingga 2019 memang bukanlah persoalan gampang.

Belajar dari pengalaman pemerintahan sebelumnya, selama delapan tahun hanya mampu menghadirkan 10.000 MW. Melihat minat investor yang tinggi itu, pemerintah optimistis bisa merealisasikan 11.000 MW tahun ini dan sebanyak 10.000 MW lagi tahun depan.

Jadi, dalam dua tahun pemerintah menargetkan sebanyak 21.000 MW. PLN mendapat jatah pembangunan pembangkit dengan kapasitas 15.000 MW. Sebanyak 20.000 MW “dititipkan” kepada investor swasta. Jatah pihak swasta yang lebih besar dari perusahaan pelat merah itu tidak lepas dari kemampuan anggaran pemerintah yang masih terbatas.

Untuk membangun pembangkit listrik dengan kapasitas 35.000 MW, sedikitnya dibutuhkan dana sebesar Rp1.200 triliun. Melihat minat investor yang tinggi di sektor ketenagalistrikan sebenarnya awal dari kerja keras pemerintah, terutama untuk menciptakan situasi kondusif terkait koordinasi instansi pemerintah. Selama ini tiga masalah pokok yang selalu membuat investor wait and see adalah masalah perizinan, pembebasan lahan, dan peraturan pemerintah daerah yang sering tidak bersahabat dengan investor.

Seharusnya masalah tersebut tidak perlu muncul seandainya Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN) bekerja optimal dengan menyinergiskan semua stakeholder yang terkait pembangunan sektor ketenagalistrikan.
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4546 seconds (0.1#10.140)