Praperadilan SDA Ditolak, KPK: Inilah Sebenarnya Putusan

Rabu, 08 April 2015 - 20:18 WIB
Praperadilan SDA Ditolak,...
Praperadilan SDA Ditolak, KPK: Inilah Sebenarnya Putusan
A A A
JAKARTA - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Chusniyah menyambut baik putusan praperadilan yang memenangkan pihaknya atas penetapan tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).

Saat dimintai pendapatnya mengapa bisa terjadi perbedaan putusan antara tersangka SDA dengan Budi Gunawan (BG), Nur Chusniyah hanya menegaskan memang seperti inilah seharusnya putusan praperadilan yang mempersoalkan sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka.

"Inilah yang sebenarnya harus terjadi di perkara praperadilan. Objek, ruang lingkupnya itu sudah limitatif dan sudah diatur dalam KUHAP, terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan, upaya paksa," ujar Nur saat ditemui seusai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).

Sebelumnya, Kepala Lemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK juga menempuh jalur praperadilan untuk menggugurkan status hukumnya tersebut. Namun nasibnya jauh lebih baik karena hakim yang menyidangkan saat itu, Sarpin Rizaldi, di luar dugaan menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.

"Itu (dikembalikan kepada) pendapat hakim. Yang jelas kami lakukan sudah sesuai prosedur baik KUHAP maupun UU KPK sendiri. Dan di praperadilan diuji bahwa objek sudah limitatif dan kita pertahankan apa yang sudah ada di UU," tegas Nur.
(kri)
Berita Terkait
Hukum Haji dengan Harta...
Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi
KPK Gandeng PPATK Telusuri...
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Perkumpulan Ustadz di...
Perkumpulan Ustadz di Jember Minta Firli Kawal Ketat Pengelolaan Dana Haji
Ketua KPK Ungkap Potensi...
Ketua KPK Ungkap Potensi Korupsi Pengelolaan Dana Haji Rp160 Miliar
Daftar 10 Negara dengan...
Daftar 10 Negara dengan Biaya Haji Tertinggi di Dunia
Dana Haji Terus Bertumbuh,...
Dana Haji Terus Bertumbuh, BPKH Perluas Investasi dalam Ekosistem Haji Global
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved