Praperadilan SDA Ditolak, KPK: Inilah Sebenarnya Putusan
Rabu, 08 April 2015 - 20:18 WIB
Praperadilan SDA Ditolak, KPK: Inilah Sebenarnya Putusan
A
A
A
JAKARTA - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Chusniyah menyambut baik putusan praperadilan yang memenangkan pihaknya atas penetapan tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).
Saat dimintai pendapatnya mengapa bisa terjadi perbedaan putusan antara tersangka SDA dengan Budi Gunawan (BG), Nur Chusniyah hanya menegaskan memang seperti inilah seharusnya putusan praperadilan yang mempersoalkan sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka.
"Inilah yang sebenarnya harus terjadi di perkara praperadilan. Objek, ruang lingkupnya itu sudah limitatif dan sudah diatur dalam KUHAP, terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan, upaya paksa," ujar Nur saat ditemui seusai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Sebelumnya, Kepala Lemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK juga menempuh jalur praperadilan untuk menggugurkan status hukumnya tersebut. Namun nasibnya jauh lebih baik karena hakim yang menyidangkan saat itu, Sarpin Rizaldi, di luar dugaan menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.
"Itu (dikembalikan kepada) pendapat hakim. Yang jelas kami lakukan sudah sesuai prosedur baik KUHAP maupun UU KPK sendiri. Dan di praperadilan diuji bahwa objek sudah limitatif dan kita pertahankan apa yang sudah ada di UU," tegas Nur.
Saat dimintai pendapatnya mengapa bisa terjadi perbedaan putusan antara tersangka SDA dengan Budi Gunawan (BG), Nur Chusniyah hanya menegaskan memang seperti inilah seharusnya putusan praperadilan yang mempersoalkan sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka.
"Inilah yang sebenarnya harus terjadi di perkara praperadilan. Objek, ruang lingkupnya itu sudah limitatif dan sudah diatur dalam KUHAP, terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan, upaya paksa," ujar Nur saat ditemui seusai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Sebelumnya, Kepala Lemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK juga menempuh jalur praperadilan untuk menggugurkan status hukumnya tersebut. Namun nasibnya jauh lebih baik karena hakim yang menyidangkan saat itu, Sarpin Rizaldi, di luar dugaan menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.
"Itu (dikembalikan kepada) pendapat hakim. Yang jelas kami lakukan sudah sesuai prosedur baik KUHAP maupun UU KPK sendiri. Dan di praperadilan diuji bahwa objek sudah limitatif dan kita pertahankan apa yang sudah ada di UU," tegas Nur.
(kri)