DPR Nilai Gugatan BW ke MK Tidak Tepat
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Undang-undang KPK khususnya Pasal 32 Ayat 1 huruf c dan Ayat 2 terkait ketentuan pemberhentian sementara pemimpin KPK.
Hal itu lantaran pria yang biasa disapa BW itu menilai dengan adanya pengaturan itu, dirinya merasa konstitusinya telah dirugikan sementara kasus yang menjerat kliennya merupakan hasil rekayasa.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh BW itu tidak tepat. Pasalnya, kewenangan KPK sangat besar. Karena itu, KPK dinilai harus diduduki oleh orang-orang yang memiliki integritas dan moral yang baik.
"Menurut saya kurang sehingga karena punya kewenangan besar, maka ini lembaga yang diharapkan kewibawaannya," ujar Nasir di Komisi III DPR, Rabu (8/4/2015).
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Asrul Sani. Menurutnya, memang hak BW melayangkan gugatan. Namun, Asrul pun mempertanyakan, jika memang BW merasa hak konstitusionalnya dirugikan, mengapa mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengugat itu hak dia, kalau dia rasa rugi konstitusional maka tidak tepat pengunduran dirinya itu," kata Asrul di tempat yang sama.
Seperti diketahui, BW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 silam.
Hal itu lantaran pria yang biasa disapa BW itu menilai dengan adanya pengaturan itu, dirinya merasa konstitusinya telah dirugikan sementara kasus yang menjerat kliennya merupakan hasil rekayasa.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh BW itu tidak tepat. Pasalnya, kewenangan KPK sangat besar. Karena itu, KPK dinilai harus diduduki oleh orang-orang yang memiliki integritas dan moral yang baik.
"Menurut saya kurang sehingga karena punya kewenangan besar, maka ini lembaga yang diharapkan kewibawaannya," ujar Nasir di Komisi III DPR, Rabu (8/4/2015).
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Asrul Sani. Menurutnya, memang hak BW melayangkan gugatan. Namun, Asrul pun mempertanyakan, jika memang BW merasa hak konstitusionalnya dirugikan, mengapa mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengugat itu hak dia, kalau dia rasa rugi konstitusional maka tidak tepat pengunduran dirinya itu," kata Asrul di tempat yang sama.
Seperti diketahui, BW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 silam.
(kri)