Jaksa Agung Tak Terpengaruh Rencana Duo Bali Nine ke MK
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan ditolaknya gugatan duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta membuat jaksa eksekutor tinggal melaksanakan eksekusi mati terhadap terpidana asal Australia tersebut.
"PTUN saya katakan itu tadi, di luar kelaziman ya. Sesungguhnya semua hak hukum terpidana itu sudah diberikan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Buat Politikus Nasdem ini, grasi presiden menjadi hak hukum terakhir bagi dua terpidana jaringan Bali Nine itu. Namun, mereka menggunakan cara lain buat mendapatkan keringanan hukumnya dengan mengajukan gugatan PTUN.
Bahkan, kata Prasetyo, hampir semua hak hukum Duo Bali Nine sudah diberikan dari tingkat banding, kasasi dan PK. "Tapi kemudian mereka berusaha lagi mengajukan gugatan ke PTUN. Kita hormati. Yang kita hormati proses hukumnya bukan yang mengajukan gugatan," ujarnya.
Terkait rencana pihak Bali Nine yang akan mengajukan constitusional review atau pengujian konstitusional atas putusan PTUN ke Mahkamah Kontitusi (MK), dia mempersilakan. Namun, hal itu tak akan mempengaruhi upaya eksekusi mati terhadap duo Bali Nine itu.
"Kita tidak terpengaruh (pengujian konstitusional MK) itu. Kalaupun diajukan itupun bukan untuk putusan yang sudah ada tapi untuk ke depan," pungkasnya.
"PTUN saya katakan itu tadi, di luar kelaziman ya. Sesungguhnya semua hak hukum terpidana itu sudah diberikan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Buat Politikus Nasdem ini, grasi presiden menjadi hak hukum terakhir bagi dua terpidana jaringan Bali Nine itu. Namun, mereka menggunakan cara lain buat mendapatkan keringanan hukumnya dengan mengajukan gugatan PTUN.
Bahkan, kata Prasetyo, hampir semua hak hukum Duo Bali Nine sudah diberikan dari tingkat banding, kasasi dan PK. "Tapi kemudian mereka berusaha lagi mengajukan gugatan ke PTUN. Kita hormati. Yang kita hormati proses hukumnya bukan yang mengajukan gugatan," ujarnya.
Terkait rencana pihak Bali Nine yang akan mengajukan constitusional review atau pengujian konstitusional atas putusan PTUN ke Mahkamah Kontitusi (MK), dia mempersilakan. Namun, hal itu tak akan mempengaruhi upaya eksekusi mati terhadap duo Bali Nine itu.
"Kita tidak terpengaruh (pengujian konstitusional MK) itu. Kalaupun diajukan itupun bukan untuk putusan yang sudah ada tapi untuk ke depan," pungkasnya.
(kri)