Mabes Polri Sudah Terima Berkas Komjen Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Direktur Penyidikan Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Viktor Simanjuntak mengaku pihaknya sudah menerima berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung (kejagung).
"Iya sudah (diterima). Sekarang masih diteliti," ujar Viktor saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Menurut Viktor, berkas kasus dugaan gratifikasi yang sempat menersangkakan Budi Gunawan diserahkan pihak Kejagung pada Kamis 2 April 2015 lalu.
Saat disinggung apakah dengan penerimaan berkas dari Kejagung artinya Polri siap menanggung kecaman dari publik, Viktor enggan mengomentari. Yang jelas, kata Viktor, berkas tersebut akan dipelajari.
"Pokoknya kita akan gelar perkara. Bahkan media nanti diajak di sana juga ada tim yang akan menggelar. Ada KPK, PPATK, Kejagung dan sejumlah ahli," ungkapnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejagung belum bisa memberi komentar soal pelimpahan berkas tersebut. Bahkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Spontana yang dihubungi belum mengangkat sambungan telepon.
"Iya sudah (diterima). Sekarang masih diteliti," ujar Viktor saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Menurut Viktor, berkas kasus dugaan gratifikasi yang sempat menersangkakan Budi Gunawan diserahkan pihak Kejagung pada Kamis 2 April 2015 lalu.
Saat disinggung apakah dengan penerimaan berkas dari Kejagung artinya Polri siap menanggung kecaman dari publik, Viktor enggan mengomentari. Yang jelas, kata Viktor, berkas tersebut akan dipelajari.
"Pokoknya kita akan gelar perkara. Bahkan media nanti diajak di sana juga ada tim yang akan menggelar. Ada KPK, PPATK, Kejagung dan sejumlah ahli," ungkapnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejagung belum bisa memberi komentar soal pelimpahan berkas tersebut. Bahkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Spontana yang dihubungi belum mengangkat sambungan telepon.
(kri)