Argumen Mandra Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi TVRI
A
A
A
JAKARTA - Komedian asal Betawi Mandra Naih alias Mandra diperiksa secara singkat oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan program hak siap siar TVRI tahun 2012.
Kuasa Hukum Mandra, Juniver Girsang mengatakan, dalam kasus itu kliennya mengaku menjadi korban dan dijebak. Dia pun memaparkan sejumlah alasan mengapa kliennya merasa dijebak.
"Pertama Haji Mandra ini real transaksi mengenai jual beli tiga judul film dibayar Rp1,5 (miliar)," ujar Juniver di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Namun begitu, kata Juniver, kliennya dituduh telah melakukan mark up yang mengalir ke rekening BCA milik kliennya. Dikatakannya, Mandra baru menyadari ada aliran dana yang diduga menguntungkan dirinya setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mandra pun merasa kaget lantaran adanya aliran dana yang mengalir ke Bank Victoria. Sementara dalam perjanjian hasil pembayaran masuk ke rekening BCA.
"Dari Bank Victoria ini lah bergeser uang semua yang Mandra tidak tahu dan tidak menikmati sepeser pun di luar dari haknya Rp1,543 miliar," ungkapnya.
Pemeran dalam sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' itu sendiri datang ke Gedung Bundar hanya untuk menyerahkan dokumen berkaitan dengan kontrak perjanjian termasuk soal dugaan aliran dana yang mengalir ke rekening bank miliknya.
Mandra dan kuasa hukumnya meminta Kejagung menelusuri ikhwal dugaan aliran dana yang diterima sejumlah pihak, termasuk pejabat di TVRI.
"Bahwa ini sistematis telah membobol keuangan negara oleh oknum-oknum yang ada di TVRI, maupun orang-orang yang selama ini telah memperdayai Mandra," pungkasnya.
Kuasa Hukum Mandra, Juniver Girsang mengatakan, dalam kasus itu kliennya mengaku menjadi korban dan dijebak. Dia pun memaparkan sejumlah alasan mengapa kliennya merasa dijebak.
"Pertama Haji Mandra ini real transaksi mengenai jual beli tiga judul film dibayar Rp1,5 (miliar)," ujar Juniver di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Namun begitu, kata Juniver, kliennya dituduh telah melakukan mark up yang mengalir ke rekening BCA milik kliennya. Dikatakannya, Mandra baru menyadari ada aliran dana yang diduga menguntungkan dirinya setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mandra pun merasa kaget lantaran adanya aliran dana yang mengalir ke Bank Victoria. Sementara dalam perjanjian hasil pembayaran masuk ke rekening BCA.
"Dari Bank Victoria ini lah bergeser uang semua yang Mandra tidak tahu dan tidak menikmati sepeser pun di luar dari haknya Rp1,543 miliar," ungkapnya.
Pemeran dalam sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' itu sendiri datang ke Gedung Bundar hanya untuk menyerahkan dokumen berkaitan dengan kontrak perjanjian termasuk soal dugaan aliran dana yang mengalir ke rekening bank miliknya.
Mandra dan kuasa hukumnya meminta Kejagung menelusuri ikhwal dugaan aliran dana yang diterima sejumlah pihak, termasuk pejabat di TVRI.
"Bahwa ini sistematis telah membobol keuangan negara oleh oknum-oknum yang ada di TVRI, maupun orang-orang yang selama ini telah memperdayai Mandra," pungkasnya.
(kri)