Penyuap Fuad Amin Dituntut Tiga Tahun Penjara

Senin, 06 April 2015 - 15:17 WIB
Penyuap Fuad Amin Dituntut...
Penyuap Fuad Amin Dituntut Tiga Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengagendakan sidang pembacaan tuntutan untuk Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Antonio Bambang Djatmiko. Dia merupakan tersangka kasus yang menjerat mantan Bupati Bangkalan KH Fuad Amin Imron.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa pidana penjara tiga tahun dengan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Antonio Bambang Djatmiko terbukti secara sah, meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," papar Jaksa Titik Utami di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2015).

Jaksa menilai, Antonio terbukti memenuhi segala unsur pada dakwaan primer yaitu Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa ialah karena perbuatannya melakukan dugaan tindak pidana korupsi di saat negara sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi

"Hal meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan bersikap kooperatif dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan," pungkasnya.

Perlu diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni, Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron (FAI), Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf (AR) dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.

KPK menduga, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari Antonio yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.

Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0879 seconds (0.1#10.140)