Sutan Akan Hadiri Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana akan menjalani sidang perdana setelah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski jadwal sidang bersamaan dengan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sutan akan menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kemungkinan Pak Sutan hadir di sidang Tipikor," kata Kuasa Hukum Sutan, Rahmat Harahap melalui pesan singkat, Senin (6/4/2015).
Rahmat menyampaikan, kuasa hukum juga akan mendampingi Sutan dalam sidang itu walaupun bertepatan dengan sidang proses praperadilan yang diajukannya.
Sekadar informasi, Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski jadwal sidang bersamaan dengan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sutan akan menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kemungkinan Pak Sutan hadir di sidang Tipikor," kata Kuasa Hukum Sutan, Rahmat Harahap melalui pesan singkat, Senin (6/4/2015).
Rahmat menyampaikan, kuasa hukum juga akan mendampingi Sutan dalam sidang itu walaupun bertepatan dengan sidang proses praperadilan yang diajukannya.
Sekadar informasi, Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)