Blokir Situs, Pemerintah Klaim Tak Harus Panggil Pengelola
Sabtu, 04 April 2015 - 13:34 WIB
Blokir Situs, Pemerintah Klaim Tak Harus Panggil Pengelola
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Regulasi, Desk Cyber Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Edmon Makarim mengatakan, tidak ada kewajiban pemerintah memanggil pengelola situs online, sebelum melakukan pemblokiran.
Dikatakan Edmon, pemblokiran itu bisa langsung dilakukan, jika situs online itu telah terbukti berbau paham radikal atau meresahkan masyarakat.
"Ya tidak harus (memanggil pengelolanya)," ujar Edmon Makarim di gado-gado boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2015).
Dia menambahkan, pemerintah tidak sewenang-wenang dalam melakukan pemblokiran sejumlah situs Islam online. Terlebih kata dia, pemerintah tidak menutup sejumlah situs online tersebut.
"Harus dilihat karakteristik dari kontennya," tuturnya.
Sekadar diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs Islam online atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dikatakan Edmon, pemblokiran itu bisa langsung dilakukan, jika situs online itu telah terbukti berbau paham radikal atau meresahkan masyarakat.
"Ya tidak harus (memanggil pengelolanya)," ujar Edmon Makarim di gado-gado boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2015).
Dia menambahkan, pemerintah tidak sewenang-wenang dalam melakukan pemblokiran sejumlah situs Islam online. Terlebih kata dia, pemerintah tidak menutup sejumlah situs online tersebut.
"Harus dilihat karakteristik dari kontennya," tuturnya.
Sekadar diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs Islam online atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
(maf)