Desainer Hengki Kawilarang Ditahan Polda

Sabtu, 04 April 2015 - 10:10 WIB
Desainer Hengki Kawilarang Ditahan Polda
Desainer Hengki Kawilarang Ditahan Polda
A A A
JAKARTA - Desainer ternama Hengki Kawilarang ditahan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (1/4) malam. Hengki ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan menggelapkan uang arisan para selebritas senilai miliaran rupiah.

Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ananto mengatakan, Hengki dilaporkan Rony Arianto Sihotang, kuasa hukum Ina Sovianaalias Jeng Anayang dikenal sebagai ratu herbal pada 13 Agustus 2014. Hengki dilaporkan atas tuduhan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

”Awalnya tersangka mengadakan arisan yang bernama Glamz yang diikuti 16 peserta dengan besaran arisan setiap bulan Rp50 juta,” katanya kemarin. Jeng Ana sendiri mengikuti arisan tersebut dengan mendaftarkan dua orang. Dengan demikian, setiap bulan Jeng Ana menyetorkan uang arisan Rp100 juta kepada tersangka. Arisan yang diikuti kalangan selebritas ini sendiri dimulai sejak Januari 2013 dan selesai pada April 2014.

Tersangka menjanjikan kepada korban akan dapat uang arisan terakhir pada April 2014 sebesar Rp1,5 miliar. ”Bukan Rp1,6 miliar. Karena menurut tersangka, korban tidak usah setoran terakhir, tinggal dapat uang arisannya,” tuturnya. Pada April 2014 giliran Jeng Ana mendapatkan arisan tersebut. Jeng Ana pun menagih uang arisan kepada tersangka, namun tidak pernah diberikan.

”Tersangka tidak bisa memberikan uang arisan korban dan hanya janjijanji,” tuturnya. Jeng Ana pun terus mencoba menagih terus uang arisan namun tidak pernah berhasil. Puncaknya , pada 3 Juli 2014, Jeng Ana mengutus pengacaranya untuk menagih uang arisan kepada tersangka.

Saat itu kuasa hukum korban hanya diberikan Rp100 juta dengan berita di kuitansi bertuliskan titipan sementara pembayaran. Hingga akhirnya, Jeng Ana memutuskan untuk melaporkan tersangka pada Agustus 2014 karena uangnya tak kunjung dikembalikan. Sementara berdasarkan keterangan peserta arisan lain dan tersangka, mereka sudah mendapat uang arisan pada Januari 2013 dan Juni 2013.

”Oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk buka butik lain tanpa seizin dan sepengetahuan korban,” tegasnya. Hengki pun kini harus mendekam di balik jeruji atas perbuatannya itu. ”Uang yang Rp100 juta yang diserahkan tersangka kepada korban melalui pengacaranya kami sita sebagai barang bukti,” ujarnya.

Ibnu Siena Bantayan, kuasa Hukum Hengki, membenarkan kliennya ditahan. Ibnumengatakan, pihaknya akan menjalani proses hukum yang berlaku. ”Kami hormati keputusan penyidik, dan kami ikuti prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. Ibnu tidak membantah kliennya menggunakan uang arisan tersebut.

Namun yang disesalkan, mengapa permasalahan ini berakhir di jalur hukum. Menurut Ibnu, kliennya telah mendapat persetujuan Jeng Ana menggunakan uang tersebut untuk membuka butik dengan janji pembagian keuntungan.

Helmi syarif
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5739 seconds (0.1#10.140)