Ini Dokumen yang Disita Polisi dari Kemenkumham

Jum'at, 03 April 2015 - 00:35 WIB
Ini Dokumen yang Disita...
Ini Dokumen yang Disita Polisi dari Kemenkumham
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyatakan telah membawa sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di bekas ruangan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Kantor Kementerian Hukum dan HAM.

Dari bekas ruangan tersangka kasus dugaan proyek pengadaan paspor elektronik atau payment gateway itu, penyidik Bareskrim berhasil menyita barang bukti.

"(Dokumen disita) proposal pengajuan program payment gateway, surat-surat, dokumen-dokumen, hasil rapat dan lain-lain," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis 2 April 2015.

Selain menyita sejumlah dokumen, penyidik juga mengaku tengah mengupayakan untuk menyita dokumen lain dari kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Menurut Rikwanto, penyidik masih melakukan verifikasi terhadap dokumen imigrasi tersebut. "Ada memang beberapa hard disk atau software yang sedang diupayakan oleh penyidik, tapi Imigrasi kooperatif," ungkapnya.

Rikwanto menambahkan, sejumlah dokumen yang sudah disita diduga berkaitan dengan proyek payment gateway. Saat ini dokumen masih diverifikasi. "Masih verifikasi, belum tuntas," tandasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)