Denny Indrayana Klaim Pernah Berkoordinasi dengan KPK

Kamis, 02 April 2015 - 15:32 WIB
Denny Indrayana Klaim...
Denny Indrayana Klaim Pernah Berkoordinasi dengan KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak sebelum menerapkan proyek layanan paspor elektronik atau payment gateway.

Denny menegaskan, proyek senilai Rp 32 miliar itu sudah dikoordinasikan dengan sejumlah lembaga kementerian, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memang kami berkomunikasi dengan beberapa kementerian lembaga termasuk KPK, Kemenpan RB, Kemenkominfo, termasuk hadir dalam rapat PT KAI," kata Denny di Gedung Badan Reserse dan Kriminal Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Guru Besar Hukum Tata Negara ini mengungkapkan, prorgram itu didukung oleh sejumlah prwakilan dari lembaga negara yang hadir, termasuk KPK. "Dengan saran ada koordinasi dengan Kemenkeu dan memperkuat ada dasar hukumnya," ujarnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan Denny Indrayana menjadi tersangka dugaan korupsi proyek payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham tahun 2014 senilai Rp32 miliar.

Dia disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 21 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8787 seconds (0.1#10.140)