Besok Bareskrim Kembali Panggil Denny Indrayana

Rabu, 01 April 2015 - 14:09 WIB
Besok Bareskrim Kembali...
Besok Bareskrim Kembali Panggil Denny Indrayana
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan kembali memanggil mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana pada Kamis 2 April 2015 besok.

"Payment gateway saya sudah koordinasi pengacaranya tersangka (Denny Indrayana) untuk diperiksa besok, Kamis 2 April 2015 di Bareskrim lanjutin pemeriksaan yang tertunda kemarin," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).

Hal senada disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Charliyan. Dia menyatakan, Denny akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai terangka lantaran pemeriksaan sebelumnya, belum selesai.

"Ya Denny Indrayana akan diperiksa kembali sebagai tersangka besok karena baru 17 pertanyaan. Itu pertanyaannya bisa ratusan," kata Anton di tempat yang sama.‎

Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim pada Selasa 24 Maret 2015. Sebelumnya Denny diperiksa sebagai saksi namun menolak lantaran penyidik Bareskrim tidak memperbolehkan Denny didampingi kuasa hukum.

Kasus ini berawal dari laporan Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Denny diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam program pembuatan paspor secara elektronik itu.

Berselang satu hari setelah masuknya laporan, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus pembuatan paspor secara elektronik itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi yang salah satunya adalah mantan Menkumham Amir Syamsuddin.

Peran Denny dalam proyek tersebut adalah sebagai orang yang merancang program pembuatan paspor secara ekektronik itu dan memfasilitasi dua vendor sehingga proyek itu terlaksana. Dua vendor yang dimaksud adalah PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

Kerugian negara atas kasus payment gateway ini mencapai Rp 32.093.692.000. Selain itu, penyidik juga menduga adanya pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.

Denny pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.‎
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7389 seconds (0.1#10.140)