Jebol Tembok, 10 Tahanan BNN Kabur

Rabu, 01 April 2015 - 10:14 WIB
Jebol Tembok, 10 Tahanan...
Jebol Tembok, 10 Tahanan BNN Kabur
A A A
JAKARTA - Sepuluh tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) melarikan diri dengan cara menjebol dinding dan teralis tempat mereka ditahan di Markas BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, dini hari kemarin.

Identitas para tahanan kabur yakni Abdullah alias Dulah, 30, Samsul Bahri alias Kombet, 42, Hamdan Razali, 36, Hasan Basri, 35, dan Usman alias Raoh, 42. Mereka adalah pengedar sabu seberat 77,3 kg asal Aceh. BNN menangkap mereka pada 15 Februari 2015. Tahanan kabur lainnya bernama Apip Apriansyah, 33, warga Cipayung, Depok; dan M Husein, 42, Karawang Timur, Karawang.

Keduanya merupakan jaringan Tanah Abang-Karawang yang dibekuk di sekitar pemakaman San Diego Hills Karawang. Adapun tiga tahanan lainnya yaitu Eric Yustin, 39, warga Katulampa, Kabupaten Bogor, yang ditangkap di Cempaka Wangi, Jakarta Pusat, 30 Januari lalu karena terlibat peredaran sabu seberat 7,6 kg; Hary Radiawarna alias Pak De, 47, terlibat dalam transaksi sabu seberat 5.327,3 gram dan 127 butir ekstasi di Lebak Bulus pada 4 Februari lalu; serta Franky Gozali alias Thomas, 34, yang merupakan tahanan titipan BNPB DKI Jakarta akibat terlibat peredaran sabu sekitar 1,5 kg.

Kabag Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi menjelaskan, 10 tahanan kabur melalui bagian belakang sel dengan cara menjebol tembok serta menggergaji jeruji besi. Hingga saat ini petugas masih mencari 10 tahanan tersebut. Pencarian dilakukan dengan cara menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka.

“Belum terlacak, petugas berusaha menangkap kembali mereka,” ujarnya. BNN mengancam akan memberi tindakan tegas jika 10 tahanan narkoba yang kabur tidak menyerahkan diri. Dalam upaya penangkapan tahanan, pihaknya meminta bantuan masyarakat. “Kami sengaja membacakan nama lengkap dari para pelaku agar masyarakat bisa bantu menangkap para tahanan kabur,” katanya.

Di sekitar lokasi kaburnya para tahanan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sarung yang diikat. “Namun, gergaji belum ditemukan,” ucapnya. Saat ditanya apakah ada indikasi keterlibatan orang dalam, Slamet mengaku belum mendapat informasi terhadap hal tersebut. “Masih pendalaman dan pemeriksaan. Saya belum tahu karena belum ada informasi kepada humas BNN,” ujar Slamet.

Pengamat hukum dari Universitas Pancasila Adnan Hamid mengungkapkan, dalam sistem keamanan BNN semestinya ada standard operating procedure (SOP). Hanya, apakah SOP itu dijalankan atau tidak sehingga bisa menyebabkan 10 tahanan melarikan diri. “Kalau sudah ada (SOP) berarti seharusnya bisa diawasi (para tahanan itu). Tapi, apakah SOP itu dijalankan atau tidak?” ucapnya.

Dia meragukan lembaga sekelas BNN tidak memiliki SOP pengamanan. Yang perlu didalami apakah standar pengamanan yang dimiliki itu benarbenar dijalankan dengan baik atau tidak. Jika tidak, itu dapat menjadi celah dan dimanfaatkan para tahanan untuk melarikan diri. “Nanti akan kelihatan di mana letak celah yang dimanfaatkan dan siapa yang akan bertanggung jawab.

Apakah celah itu memang murni karena kelalaian atau sengaja diciptakan?” sebutnya. Dari hasil evaluasi tersebut bisa diketahui seberapa berat sanksi yang akan diberikan kepada petugas yang lalai menjalankan SOP. “Petugas yang lalai bisa dikenakan sanksi. Beratnya sanksi dilihat dari kelalaiannya,” ucap Adnan. Untuk mencegah hal serupa terjadi lagi diperlukan penguatan fungsi prosedur keamanan yang baik. Artinya, seluruh prosedur harus dijalankan untuk meminimalisasi celah yang bisa dimanfaatkan.

Dian ramdhani/ r ratna purnama
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0989 seconds (0.1#10.140)