Bupati Karawang Dituntut 8 Tahun Penjara
A
A
A
BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara kepada Bupati Karawang nonaktif Ade Swara.
Sedangkan istri Ade Swara yang juga anggota DPRD Kabupaten Karawang, Nurlatifah, dituntut tujuh tahun penjara. Keduanya dituntut dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi sebesar Rp5 miliar untuk pengurusan alih fungsi lahan di Karawang.
Pasangan suami dan istri ini dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No 31/-1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
”Meminta kepada majelis ha-kim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Swara pen-jara selama delapan tahun serta denda Rp400 juta. Bila tidak dibayar, diganti kurungan empat bulan. Kepada terdakwa Nurlatifah pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp400 juta. Bila tidak dibayar, diganti kurungan tiga bulan,” ungkap anggota JPU Alandika saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung kemarin.
Dalam berkas setebal 1.280 halaman itu, jaksa juga meminta hakim untuk mencabut hak politik keduanya untuk dipilih sebagai pejabat publik serta tidak mendapat remisi. Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, keduanya sebagai pejabat publik tidak ikut serta mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan, sebagai suami-istri, keduanya memiliki anak yang masih menjadi tanggungan. Nurlatifah menilai tuntutan JPU yang dibebankan kepadanya sangat luar biasa. ”Saya yakin, fakta tidak seperti yang disampaikan jaksa,” ucapnya. Sedangkan Ade Swara mengaku tidak mengerti mengapa jaksa mengambil fakta tertentu saja dan tidak mengindahkan fakta lain yang terungkap di persidangan. Dia mencontohkan, beberapa kesaksian diakomodasi, sedangkan yang lain dipotong- potong.
Iwa ahmad sugriwa
Sedangkan istri Ade Swara yang juga anggota DPRD Kabupaten Karawang, Nurlatifah, dituntut tujuh tahun penjara. Keduanya dituntut dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi sebesar Rp5 miliar untuk pengurusan alih fungsi lahan di Karawang.
Pasangan suami dan istri ini dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No 31/-1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
”Meminta kepada majelis ha-kim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Swara pen-jara selama delapan tahun serta denda Rp400 juta. Bila tidak dibayar, diganti kurungan empat bulan. Kepada terdakwa Nurlatifah pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp400 juta. Bila tidak dibayar, diganti kurungan tiga bulan,” ungkap anggota JPU Alandika saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung kemarin.
Dalam berkas setebal 1.280 halaman itu, jaksa juga meminta hakim untuk mencabut hak politik keduanya untuk dipilih sebagai pejabat publik serta tidak mendapat remisi. Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, keduanya sebagai pejabat publik tidak ikut serta mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan, sebagai suami-istri, keduanya memiliki anak yang masih menjadi tanggungan. Nurlatifah menilai tuntutan JPU yang dibebankan kepadanya sangat luar biasa. ”Saya yakin, fakta tidak seperti yang disampaikan jaksa,” ucapnya. Sedangkan Ade Swara mengaku tidak mengerti mengapa jaksa mengambil fakta tertentu saja dan tidak mengindahkan fakta lain yang terungkap di persidangan. Dia mencontohkan, beberapa kesaksian diakomodasi, sedangkan yang lain dipotong- potong.
Iwa ahmad sugriwa
(bbg)