Surat Idrus Jadi Novum Baru Rapat Bamus DPR
A
A
A
JAKARTA - Rapat pemimpin (Rapim) DPR terkait status Fraksi Partai Golkar di DPR berlangsung alot. Para pemimpin DPR harus mengambil keputusan yang serba hati-hati agar tidak dipermasalahkan di kemudian hari.
"Rapim berjalan alot, lama. Kita harus mengambil keputusan hati-hati," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan seusai rapim DPR di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Taufik mengatakan, dalam rapim telah dibahas bahwa pemimpin DPR merupakan salah satu alat kelengkapan dewan (AKD). Sementara, fraksi bukanlah bagian dari AKD, melainkan kepanjangan dari partai politik.
"Sehingga dalam memutuskan persoalan Fraksi Partai Golkar, pemimpin DPR akan menggunakan tata tertib DPR. Dalam tata tertib, fraksi bukan termasuk AKD melainkan kepanjangan partai. Sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak mana yang sah," kata Taufik.
Namun demikian, Taufik melanjutkan, dalam rapim DPR juga dibahas ihwal novum baru terkait keputusan Mahkamah Partai Golkar yang diajukan oleh Sekjen Partai Golkar produk Munas Bali Idrus Marham siang tadi.
Menurut Taufik, surat yang diajukan Ical Cs tersebut selanjutnya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh pemimpin DPR dan alat kelengkapan lainnya dalam rapat badan musyawarah (Bamus) DPR.
"Keputusan Mahkamah Partai Golkar akan dijadikan bahan pertimbangan dalam rapat Bamus. Standingnya adalah pimpinan DPR tidak memiliki kewenangan dan bukan ranah DPR menentukan mana kubu yang sah dan yang tidak," kata Taufik.
"Di rapat Bamus setiap pimpinan fraksi juga akan dimintai pandangannya apakah persoalan (Golkar) ini bisa dibawa ke rapat paripurna atau tidak," imbuhnya.
"Rapim berjalan alot, lama. Kita harus mengambil keputusan hati-hati," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan seusai rapim DPR di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Taufik mengatakan, dalam rapim telah dibahas bahwa pemimpin DPR merupakan salah satu alat kelengkapan dewan (AKD). Sementara, fraksi bukanlah bagian dari AKD, melainkan kepanjangan dari partai politik.
"Sehingga dalam memutuskan persoalan Fraksi Partai Golkar, pemimpin DPR akan menggunakan tata tertib DPR. Dalam tata tertib, fraksi bukan termasuk AKD melainkan kepanjangan partai. Sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak mana yang sah," kata Taufik.
Namun demikian, Taufik melanjutkan, dalam rapim DPR juga dibahas ihwal novum baru terkait keputusan Mahkamah Partai Golkar yang diajukan oleh Sekjen Partai Golkar produk Munas Bali Idrus Marham siang tadi.
Menurut Taufik, surat yang diajukan Ical Cs tersebut selanjutnya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh pemimpin DPR dan alat kelengkapan lainnya dalam rapat badan musyawarah (Bamus) DPR.
"Keputusan Mahkamah Partai Golkar akan dijadikan bahan pertimbangan dalam rapat Bamus. Standingnya adalah pimpinan DPR tidak memiliki kewenangan dan bukan ranah DPR menentukan mana kubu yang sah dan yang tidak," kata Taufik.
"Di rapat Bamus setiap pimpinan fraksi juga akan dimintai pandangannya apakah persoalan (Golkar) ini bisa dibawa ke rapat paripurna atau tidak," imbuhnya.
(kri)