Lukman: Kemenag Tak Terlibat Pemblokiran Situs Islam

Selasa, 31 Maret 2015 - 16:47 WIB
Lukman: Kemenag Tak Terlibat Pemblokiran Situs Islam
Lukman: Kemenag Tak Terlibat Pemblokiran Situs Islam
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa kementeriannya tidak terlibat sama sekali dalam proses pemblokiran sejumlah situs Islam online.

Lukman menjelaskan, Kementerian Agama (Kemanag) sama sekali tidak tahu menahu perkara pemblokiran sejumlah situs yang dinilai berindikasi memuat paham radikal itu.

"Kemenag tak terlibat sama sekali dalam proses pemblokiran situs-situs tersebut," kata Lukman di akun twitter-nya, @lukmansaifuddin seperti dikutip Sindonews, Selasa (31/3/2015).

Dia pun meminta maaf kepada semua pihak yang merasa tidak nyaman dengan adanya postingan tentang 19 daftar situs Islam online yang diblokir di @Kemenag_RI.

"Di tengah ketidaktahuan itu, admin @Kemenag_RI mem-posting ajakan ber-hati2 akses situs yg terindikasi muat paham radikal. #klarifikasi," tutur politikus PPP ini.

Sejak adanya postingan itu, dia mengaku menerima banyak sekali mention ke akun twitter-nya, yang menanyakan dan memprotes postingan @Kemenag_RI tersebut.

"Saya lalu segera menghubungi admin akun @Kemenag_RI untuk mengklarifikasinya dan meminta menghapus postingan itu. #klarifikasi," ucapnya.

Dirinya pun mengaku langsung menelepon Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara untuk mencari tahu duduk perkaranya. Namun sayang, penjelasannya tak tuntas lantaran Rudiantara segera naik pesawat ketika dihubungi.

"Saya juga menelepon Kepala BNPT untuk dapatkan kronologisnya. Saya minta BNPT membuat penjelasan resmi terkait hal itu. #klarifikasi," imbuhnya.

Dia menambahkan, penjelasan resmi dari BNPT itu diperlukan agar masyarakat mengetahui definisi dan batasan radikal itu seperti apa. "Semoga penjelasan ini bisa dimengerti dan dipahami. Sekian. #klarifikasi," pungkasnya.

Sekadar diketahui, sejumlah situs Islam online diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekominfo) lantaran dianggap menyebarkan paham radikalisme. Pemblokiran itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0001 seconds (0.1#10.140)