Lukman: Kemenag Tak Terlibat Pemblokiran Situs Islam

Selasa, 31 Maret 2015 - 16:47 WIB
Lukman: Kemenag Tak...
Lukman: Kemenag Tak Terlibat Pemblokiran Situs Islam
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa kementeriannya tidak terlibat sama sekali dalam proses pemblokiran sejumlah situs Islam online.

Lukman menjelaskan, Kementerian Agama (Kemanag) sama sekali tidak tahu menahu perkara pemblokiran sejumlah situs yang dinilai berindikasi memuat paham radikal itu.

"Kemenag tak terlibat sama sekali dalam proses pemblokiran situs-situs tersebut," kata Lukman di akun twitter-nya, @lukmansaifuddin seperti dikutip Sindonews, Selasa (31/3/2015).

Dia pun meminta maaf kepada semua pihak yang merasa tidak nyaman dengan adanya postingan tentang 19 daftar situs Islam online yang diblokir di @Kemenag_RI.

"Di tengah ketidaktahuan itu, admin @Kemenag_RI mem-posting ajakan ber-hati2 akses situs yg terindikasi muat paham radikal. #klarifikasi," tutur politikus PPP ini.

Sejak adanya postingan itu, dia mengaku menerima banyak sekali mention ke akun twitter-nya, yang menanyakan dan memprotes postingan @Kemenag_RI tersebut.

"Saya lalu segera menghubungi admin akun @Kemenag_RI untuk mengklarifikasinya dan meminta menghapus postingan itu. #klarifikasi," ucapnya.

Dirinya pun mengaku langsung menelepon Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara untuk mencari tahu duduk perkaranya. Namun sayang, penjelasannya tak tuntas lantaran Rudiantara segera naik pesawat ketika dihubungi.

"Saya juga menelepon Kepala BNPT untuk dapatkan kronologisnya. Saya minta BNPT membuat penjelasan resmi terkait hal itu. #klarifikasi," imbuhnya.

Dia menambahkan, penjelasan resmi dari BNPT itu diperlukan agar masyarakat mengetahui definisi dan batasan radikal itu seperti apa. "Semoga penjelasan ini bisa dimengerti dan dipahami. Sekian. #klarifikasi," pungkasnya.

Sekadar diketahui, sejumlah situs Islam online diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekominfo) lantaran dianggap menyebarkan paham radikalisme. Pemblokiran itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
(kri)
Berita Terkait
Media Massa Harus Pikirkan...
Media Massa Harus Pikirkan Efek Pemberitaan
Media Harus Tanamkan...
Media Harus Tanamkan Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan
Kebakaran Jakarta Islamic...
Kebakaran Jakarta Islamic Center Jadi Pemberitaan Media Asing
Kunjungi iNews Media...
Kunjungi iNews Media Group, Kadispenad Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan
IJTI Imbau Media Tidak...
IJTI Imbau Media Tidak Mengeksploitasi Pemberitaan Kasus Anak
iNews Media Group Temui...
iNews Media Group Temui Mensos Risma Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan
Berita Terkini
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved